Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengaku melihat adanya aktivitas penambangan pasir besi di Blok Dedalpak yang menjadi kawasan operasi produksi PT Anugrah Mitra Graha.
"Sekitar 6 bulan lalu saya ke lokasi (Blok Dedalpak) bersama sekda dan kepala OPD terkait. Kalau saya amati aktivitas tambang tidak lebih dari 100 hektare," kata Sukiman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan saksi untuk perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Rinus Adam Wakum dan Po Suwandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Dengan adanya perkara ini, kini lokasi yang terlihat menjadi objek penambangan tersebut menyisakan material sisa produksi dan bekas penambangan yang tidak terurus.
"Jadi, yang kami lihat di lapangan itu ada hasil produksi PT AMG yang sekarang berupa gundukan, gunungan pasir, lubang tambang, itu di atas lahan milik negara. Seyogianya, kalau menurut regulasi, harus dikembalikan seperti semula, tidak ada lubang yang sebabkan abrasi. Jadi, ada kondisi yang belum dipulihkan," ujarnya.
Terhadap kondisi tersebut, Sukiman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak lagi punya kewenangan untuk mengambil sikap mengingat persoalan itu sudah beralih ke tangan Kementerian ESDM RI.
Terkait dengan adanya keluhan masyarakat yang meminta pemerintah mengambil sikap terhadap kondisi jalan yang rusak menuju lokasi penambangan di Blok Dedalpak, Sukiman mengaku telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk meneruskan informasi tersebut kepada PT AMG.
"Saya panggil kepala bapenda dan sekda, ternyata informasi dari mereka sudah ada setoran 4 bulan dari PT AMG," kata Sukiman.
Perihal maksud dari setoran tersebut, dia mengaku tidak meminta penegasan kepada jajarannya, termasuk menerima laporan terkait dengan kewajiban PT AMG kepada pemerintah daerah soal retribusi dari pemanfaatan lahan.
"Iya, saya tidak tahu soal itu, tidak ada laporan kepada saya. Biasanya, kalau ada laporan, ada PAD, itu langsung ke bapenda, saya tidak dapat laporan," ujarnya.
Sebagai Bupati Lombok Timur dua periode, Sukiman membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani penerbitan surat izin operasi produksi untuk penambangan pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak pada tahun 2012 dengan luas 1.348 hektare.
Penerbitan surat izin operasi produksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat izin eksplorasi PT AMG di Blok Dedalpak pada tahun 2011.
"Iya, jadi lahan seluas 1.348 hektare itu ada sebagian lahan milik negara, ada sebagian lagi milik warga," ucap dia.
Namun, sampai akhir jabatan sebagai Bupati Lombok Timur periode pertama pada tahun 2008—2013, Sukiman menegaskan bahwa tidak ada aktivitas PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak.
"Sampai Agustus 2013 akhir jabatan saya itu tidak ada penambangan karena ada penolakan dari masyarakat," ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui dasar PT AMG bisa melakukan aktivitas tambang pada periode kedua menduduki jabatan Bupati Lombok Timur.
Begitu juga dengan adanya penerbitan surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang terbit pada tahun 2014 oleh Bupati Lombok Timur saat itu M. Ali bin Dachlan. Hal itu termasuk perihal penerbitan surat keputusan pencabutan relokasi pada tahun 2018 oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi.
"Soal itu (SK relokasi), saya tidak tahu," ujar dia.
Meskipun mengaku tidak mengetahui adanya SK relokasi tersebut, Sukiman pada periode jabatan keduanya sebagai Bupati Lombok Timur kembali meyakinkan bahwa aktivitas penambangan pasir besi itu berlangsung di Blok Dedalpak, bukan di lahan relokasi.
"Yang kami lihat 6 bulan lalu itu, yang di wilayah Dedalpak itu, sesuai yang saya keluarkan izin saat periode pertama. Soal relokasi saya tidak tahu," ucap Sukiman.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa Po Suwandi untuk kali ketiganya ke hadapan majelis hakim karena alasan sakit.
Jaksa penuntut umum kepada majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menyampaikan alasan tersebut dengan menunjukkan surat hasil cek kesehatan Po Suwandi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
"Sekitar 6 bulan lalu saya ke lokasi (Blok Dedalpak) bersama sekda dan kepala OPD terkait. Kalau saya amati aktivitas tambang tidak lebih dari 100 hektare," kata Sukiman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan saksi untuk perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Rinus Adam Wakum dan Po Suwandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Dengan adanya perkara ini, kini lokasi yang terlihat menjadi objek penambangan tersebut menyisakan material sisa produksi dan bekas penambangan yang tidak terurus.
"Jadi, yang kami lihat di lapangan itu ada hasil produksi PT AMG yang sekarang berupa gundukan, gunungan pasir, lubang tambang, itu di atas lahan milik negara. Seyogianya, kalau menurut regulasi, harus dikembalikan seperti semula, tidak ada lubang yang sebabkan abrasi. Jadi, ada kondisi yang belum dipulihkan," ujarnya.
Terhadap kondisi tersebut, Sukiman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak lagi punya kewenangan untuk mengambil sikap mengingat persoalan itu sudah beralih ke tangan Kementerian ESDM RI.
Terkait dengan adanya keluhan masyarakat yang meminta pemerintah mengambil sikap terhadap kondisi jalan yang rusak menuju lokasi penambangan di Blok Dedalpak, Sukiman mengaku telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk meneruskan informasi tersebut kepada PT AMG.
"Saya panggil kepala bapenda dan sekda, ternyata informasi dari mereka sudah ada setoran 4 bulan dari PT AMG," kata Sukiman.
Perihal maksud dari setoran tersebut, dia mengaku tidak meminta penegasan kepada jajarannya, termasuk menerima laporan terkait dengan kewajiban PT AMG kepada pemerintah daerah soal retribusi dari pemanfaatan lahan.
"Iya, saya tidak tahu soal itu, tidak ada laporan kepada saya. Biasanya, kalau ada laporan, ada PAD, itu langsung ke bapenda, saya tidak dapat laporan," ujarnya.
Sebagai Bupati Lombok Timur dua periode, Sukiman membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani penerbitan surat izin operasi produksi untuk penambangan pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak pada tahun 2012 dengan luas 1.348 hektare.
Penerbitan surat izin operasi produksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat izin eksplorasi PT AMG di Blok Dedalpak pada tahun 2011.
"Iya, jadi lahan seluas 1.348 hektare itu ada sebagian lahan milik negara, ada sebagian lagi milik warga," ucap dia.
Namun, sampai akhir jabatan sebagai Bupati Lombok Timur periode pertama pada tahun 2008—2013, Sukiman menegaskan bahwa tidak ada aktivitas PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak.
"Sampai Agustus 2013 akhir jabatan saya itu tidak ada penambangan karena ada penolakan dari masyarakat," ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui dasar PT AMG bisa melakukan aktivitas tambang pada periode kedua menduduki jabatan Bupati Lombok Timur.
Begitu juga dengan adanya penerbitan surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang terbit pada tahun 2014 oleh Bupati Lombok Timur saat itu M. Ali bin Dachlan. Hal itu termasuk perihal penerbitan surat keputusan pencabutan relokasi pada tahun 2018 oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi.
"Soal itu (SK relokasi), saya tidak tahu," ujar dia.
Meskipun mengaku tidak mengetahui adanya SK relokasi tersebut, Sukiman pada periode jabatan keduanya sebagai Bupati Lombok Timur kembali meyakinkan bahwa aktivitas penambangan pasir besi itu berlangsung di Blok Dedalpak, bukan di lahan relokasi.
"Yang kami lihat 6 bulan lalu itu, yang di wilayah Dedalpak itu, sesuai yang saya keluarkan izin saat periode pertama. Soal relokasi saya tidak tahu," ucap Sukiman.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa Po Suwandi untuk kali ketiganya ke hadapan majelis hakim karena alasan sakit.
Jaksa penuntut umum kepada majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menyampaikan alasan tersebut dengan menunjukkan surat hasil cek kesehatan Po Suwandi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.