Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi untuk petani.
Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Jumat, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AL dan AR.
"Jadi, dari hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka," kata Yasmara.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi juncto Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo. pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 23 ayat (3) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Terhadap tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan karena melihat ancaman pidana dari sangkaan pasal tersebut masih di bawah 5 tahun penjara.
Untuk kedua tersangka, jelas dia, memiliki peran berbeda. Tersangka AL merupakan orang yang menyuruh tersangka AR untuk mencari pupuk subsidi di Pulau Sumbawa. Tersangka AL juga merencanakan akan menjual pupuk tersebut ke Pulau Lombok.
"Untuk tersangka AR ini orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa, kemudian menjualnya kepada tersangka AL," ujar dia.
Polres Sumbawa Barat menangani kasus ini berdasarkan hasil penangkapan pada akhir pekan lalu di kawasan Pelabuhan Pototano.
Polisi menemukan truk yang hendak menyeberang ke Pulau Lombok dengan barang angkutan 120 karung pupuk subsidi seberat 6 ton.
Karena pengemudi truk tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan, polisi mengamankan pengemudi dan truk beserta barang bukti pupuk ke Polres Sumbawa Barat.
Kepala Polres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Jumat, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AL dan AR.
"Jadi, dari hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka," kata Yasmara.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi juncto Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo. pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 23 ayat (3) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Terhadap tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan karena melihat ancaman pidana dari sangkaan pasal tersebut masih di bawah 5 tahun penjara.
Untuk kedua tersangka, jelas dia, memiliki peran berbeda. Tersangka AL merupakan orang yang menyuruh tersangka AR untuk mencari pupuk subsidi di Pulau Sumbawa. Tersangka AL juga merencanakan akan menjual pupuk tersebut ke Pulau Lombok.
"Untuk tersangka AR ini orang yang membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa, kemudian menjualnya kepada tersangka AL," ujar dia.
Polres Sumbawa Barat menangani kasus ini berdasarkan hasil penangkapan pada akhir pekan lalu di kawasan Pelabuhan Pototano.
Polisi menemukan truk yang hendak menyeberang ke Pulau Lombok dengan barang angkutan 120 karung pupuk subsidi seberat 6 ton.
Karena pengemudi truk tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan, polisi mengamankan pengemudi dan truk beserta barang bukti pupuk ke Polres Sumbawa Barat.