Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Saber pungli Polres Lombok Timur berhasil menangkap oknum pengurus LSM dengan inisial SF (36), warga Praya Lombok Tengah di rumahnya, Kamis (14/9) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan penangkapan DPO pungli yang dilakukan oknum pengurus LSM KPK bersama dengan teman-temannya.
"DPO sejak tahun 2020 kini berhasil diamankan untuk diproses secara hukum," katanya.
Pelaku yang diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah sekitar empat tahun menjadi DPO sejak tahun 2020-2023. Sedangkan sebelumnya dua orang rekannya telah divonis Pengadilan.
Pelaku ditangkap terkait kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban yang menjadi kelompok penerima bantuan Gapoktan tahun 2020 di salah satu warung makan Desa Terara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian dugaan pemerasan tahun 2020 yang dilakukan pelaku bersama dengan teman-temannya terhadap kelompok Gapoktan yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan dari Dinas Pertanian tahun 2020.
Pelaku dengan mengatasnamakan LSM KPK meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Karena merasa tertekan akhirnya korban ketemu dengan pelaku di salah satu warung dengan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Kemudian tidak berapa lama aparat penegak hukum menangkap dua orang pelaku untuk diproses dan sudah dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Sedangkan satunya melarikan diri dengan sekarang sudah diamankan setelah sekian lama menjadi DPO
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan pihaknya telah menerima laporan penangkapan DPO pungli yang dilakukan oknum pengurus LSM KPK bersama dengan teman-temannya.
"DPO sejak tahun 2020 kini berhasil diamankan untuk diproses secara hukum," katanya.
Pelaku yang diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah sekitar empat tahun menjadi DPO sejak tahun 2020-2023. Sedangkan sebelumnya dua orang rekannya telah divonis Pengadilan.
Pelaku ditangkap terkait kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban yang menjadi kelompok penerima bantuan Gapoktan tahun 2020 di salah satu warung makan Desa Terara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian dugaan pemerasan tahun 2020 yang dilakukan pelaku bersama dengan teman-temannya terhadap kelompok Gapoktan yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan dari Dinas Pertanian tahun 2020.
Pelaku dengan mengatasnamakan LSM KPK meminta sejumlah uang kepada korban agar tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Karena merasa tertekan akhirnya korban ketemu dengan pelaku di salah satu warung dengan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Kemudian tidak berapa lama aparat penegak hukum menangkap dua orang pelaku untuk diproses dan sudah dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Sedangkan satunya melarikan diri dengan sekarang sudah diamankan setelah sekian lama menjadi DPO