Mataram,   (Antara NTB) - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah provinsi setempat yang memberikan izin pengerukan pasir laut untuk mereklamasi kawasan pantai Teluk Benoa, Kota Denpasar, Bali.

"Terus terang kami kecewa terhadap sikap eksekutif, karena apa yang disetujui itu tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang nyata-nyata menolak adanya penambangan pasir laut," kata anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Isvie Rupaeda di Mataram, Senin.

Menurut dia, semestinya sebagai leading sektor pemerintah, Komisi II DPRD NTB diajak berkomunikasi. Karena, pemberian izin pengerukan pasir laut tersebut akan berdampak terhadap rusaknya ekosistem di Pulau Lombok.

"Kenapa pemerintah provinsi begitu ceroboh memberikan izin. Padahal sudah jelas, kalau ini dibiarkan akan berakibat buruk terhadap lingkungan ekosistem laut," terangnya.

Selain itu politisi Partai Golkar ini, juga mempertanyakan sikap Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yang pada awalnya secara lantang menolak izin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok. Namun, tiba-tiba merestui, memberikan izin pengerukan tersebut.

"Ini jelas ada sesuatu yang janggal telah terjadi. Sebab, sosok gubernur yang dulunya begitu ngotot menolak memberikan izin, tetapi tiba-tiba sekarang merestui jika pengerukan pasir laut untuk di ambil untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD NTB lainnya, Raihan juga sangat menyayangkan dan menyesalkan atas pemberian izin pengerukan pasir laut oleh Pemerintah Provinsi.

"Seharusnya pendekatan yang dikedepankan pemerintah provinsi adalah pro rakyat dan pro terhadap lingkungan, bukan justru membela kepentingan investor," kata politisi Nasdem itu.

Ia menuturkan, pemberian izin agar investor mengeruk pasir laut di wilayah Pulau Lombok jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Mengapa pemerintah provinsi begitu ceroboh memberikan izin padahal secara aturan terutama Perda RTRW wilayah Pulau Lombok tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Karena jika diberikan akan menimbulkan degradasi ekosistem di laut," tambahnya.

Lebih lanjut, atas kebijakan itu, pihaknya akan memanggil pemerintah provinsi untuk meminta penjelasan atas pemberian izin pengerukan pasir laut tersebut.

"Secepatnya kita akan meminta penjelasan, karena apa yang sudah mereka setujui sangat menciderai aspirasi masyarakat NTB," tandasnya. (*) 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2024