Mataram (ANTARA) - Hakim ketua Isrin Surya Kurniasih yang mengadili perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum mengumumkan adanya pergantian salah seorang anggota majelis hakim.
"Berhubung hakim anggota dua sedang cuti, saya bacakan adanya penetapan pergantian sementara dari Djoko Soepriyono kepada Irawan," kata Isrin Surya Kurniasih dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Baca juga: Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan
Baca juga: Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG
Hakim anggota dua dalam perkara ini merupakan hakim ad hoc yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus di bidang tindak pidana korupsi. Adanya pergantian sementara ini turut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo. Dia mengatakan bahwa Djoko Soepriyono cuti karena alasan keluarga. "Pak Djoko cuti karena anaknya wisuda di Surabaya," ujar Kelik.
Ia mengatakan bahwa cuti untuk hakim ad hoc tipikor tersebut akan selesai pada pekan depan. "Jadi, untuk sidang selanjutnya, Pak Djoko akan kembali lagi jadi hakim anggota untuk perkara korupsi tambang pasir besi," ucapnya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang dari Kementerian ESDM RI dan Dinas ESDM NTB. Sidang berjalan dengan turut menghadirkan kedua terdakwa dengan salah seorang di antaranya Po Suwandi dalam status tahanan kota.
Pada sidang tersebut terungkap bahwa PT AMG dalam izin usaha pertambangan di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur itu tidak mengantongi dokumen persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2021 dan 2022. Selain itu, PT AMG juga tercatat tidak melaksanakan kewajiban sebagai investor tambang dalam hal membayar iuran tetap per tahun ke negara meskipun tidak mengantongi persetujuan RKAB.
Baca juga: KY NTB menggali informasi terkait pengalihan status penahanan Direktur AMG
Baca juga: Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa
"Berhubung hakim anggota dua sedang cuti, saya bacakan adanya penetapan pergantian sementara dari Djoko Soepriyono kepada Irawan," kata Isrin Surya Kurniasih dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Baca juga: Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan
Baca juga: Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG
Hakim anggota dua dalam perkara ini merupakan hakim ad hoc yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus di bidang tindak pidana korupsi. Adanya pergantian sementara ini turut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo. Dia mengatakan bahwa Djoko Soepriyono cuti karena alasan keluarga. "Pak Djoko cuti karena anaknya wisuda di Surabaya," ujar Kelik.
Ia mengatakan bahwa cuti untuk hakim ad hoc tipikor tersebut akan selesai pada pekan depan. "Jadi, untuk sidang selanjutnya, Pak Djoko akan kembali lagi jadi hakim anggota untuk perkara korupsi tambang pasir besi," ucapnya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang dari Kementerian ESDM RI dan Dinas ESDM NTB. Sidang berjalan dengan turut menghadirkan kedua terdakwa dengan salah seorang di antaranya Po Suwandi dalam status tahanan kota.
Pada sidang tersebut terungkap bahwa PT AMG dalam izin usaha pertambangan di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur itu tidak mengantongi dokumen persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2021 dan 2022. Selain itu, PT AMG juga tercatat tidak melaksanakan kewajiban sebagai investor tambang dalam hal membayar iuran tetap per tahun ke negara meskipun tidak mengantongi persetujuan RKAB.
Baca juga: KY NTB menggali informasi terkait pengalihan status penahanan Direktur AMG
Baca juga: Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa