Mataram (Antara NTB) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menahan 35 imigran yang diduga berasal dari Tiongkok karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Raden Agung Wibowo kepada wartawan di Mataram, Senin, menjelaskan 35 imigran tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sambelia.

"Kita amankan mereka pada Senin (11/1) sekitar pukul 10.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, kita tidak menemukan dokumen keimigrasian mereka yang sah, melainkan hanya berupa fotokopi paspor, itu pun bagian depannya saja," kata Agung Wibowo.

Terkait hal tersebut, 35 imigran asal Tiongkok ini langsung digiring ke Kantor Imigrasi Mataram dan untuk sementara waktu akan dilakukan penahanan hingga ditemukan bukti otentik tujuan mereka ke Indonesia.

"Kegiatan dan keberadaannya belum bisa kita pastikan, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Untuk langkah selanjutnya, kita menunggu dokumen asli yang katanya dipegang oleh pihak manajemen PLTU Sambelia yang berkantor di Jakarta," ujarnya.

Untuk itu, rencana awal pihak Imigrasi Mataram menindaklanjuti kasus ini, yakni dengan mengklarifikasi pihak manajemen PLTU Sambelia yang berdomisili di Jakarta. Hal itu untuk mengetahui dokumen keimigrasian 35 imigran tersebut.

"Apakah mereka datang ke sini untuk bekerja atau hanya melancong, itu belum kita ketahui. Kalau pun mereka datang untuk bekerja, kita lihat lagi dokumen aslinya, apakah sudah sesuai atau tidak," kata Agung Wibowo.

Sementara itu, Jimmy, salah seorang imigran yang diwawancarai wartawan mengaku bahwa dirinya bersama 34 rekan lainnya berasal dari Tiongkok. Tujuannya datang ke Lombok untuk bekerja di PLTU Sambelia sebagai tim investigasi dari pihak konsultan.

"Saya sudah hampir dua minggu bekerja di sana (PLTU Sambelia), sebagai tim investigasi yang ditugaskan dari perusahaan saya yang berasal dari Tiongkok," katanya.

Terkait dengan dokumen keimigrasian yang diserahkannya kepada pihak Wasdakim Imigrasi Mataram dalam bentuk fotokopi itu, Jimmy tidak mengelaknya, namun ia mengatakan bahwa untuk visa maupun paspor miliknya saat ini masih dalam proses pembuatan di Jakarta.

"Sementara ini kami hanya diberi fotokopi, untuk yang aslinya masih diproses di Jakarta, karena kantor perusahaan kami berdomisili di sana," ucapnya.

Menyinggung penahanan dirinya bersama 34 rekan lainnya, Jimmy tidak mempersoalkannya, hal tersebut diyakini pasti akan diselesaikan dalam waktu dekat oleh pihak perusahaan yang mengirimnya ke PLTU di Sambelia. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024