Interpol Indonesia puji Kemen Imipas penangkapan WNA buron

id Interpol Indonesia,Kemen Imipas,Penangkapan WNA Buron,WNA Buron

Interpol Indonesia puji Kemen Imipas penangkapan WNA buron

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko memuji Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam penangkapan warga negara asing (WNA) buronan yang tiba di Indonesia.

Untung menyebut alat khusus milik Kemen Imipas dapat mengatasi upaya pemalsuan identitas WNA buronan internasional.

“Nama, kemudian identitas, itu biasa pelaku-pelaku memalsukan namanya, tetapi untuk rekan-rekan dari Imigrasi punya device (alat) khusus yang namanya face recognition (pengenalan wajah), kemudian punya juga untuk finger print identification (identifikasi sidik jari),” kata Untung di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa berkat alat-alat tersebut, maka identitas WNA buronan dapat dikenali, seperti dalam kasus penangkapan Lin Qiang alias Joe Lin pada beberapa waktu lalu.

“Lin Qiang, Joe Lin, itu masuk ke sini dengan menggunakan paspor Turki. Padahal, Interpol Red Notice-nya Beijing. Akan tetapi, bisa ditangkap oleh rekan-rekan Imigrasi karena hebatnya device-nya beliau-beliau ini luar biasa,” ujarnya.

Baca juga: Police seeks Interpol red notice against suspect

Ia melanjutkan, “Dari face recognition, ketahuanlah bahwa sebetulnya orang ini bukan Joe Lin. Ini bukan orang Turki, ini orang China.”

Sebelumnya, Lin Qiang atau Joe Lin diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, saat bermaksud meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Selasa (1/10).

Baca juga: Polri pastikan mafia Italia Ndrangheta tak beroperasi di Indonesia

Lin Qiang atau Joe Lin merupakan tersangka tindak pidana ekonomi di China yang terjadi pada 2020. Perbuatan yang bersangkutan melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian mencapai 100 miliar Yuan atau sekitar Rp218 triliun.