Mataram (ANTARA) - Pakar hukum bisnis dari Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin mengemukakan pemerintah berhak memutus perjanjian kontrak dengan para investor yang membiarkan lahan operasional investasi di daerah dalam kondisi mangkrak.
"Pernah ada PT (perusahaan) mau bangun hotel di Gili Tangkong, dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan bayar Rp500 juta per tahun. Tetapi, karena enggak mampu bayar (pajak) di tahun kedua, diputus kontraknya," kata Prof. Zainal Asikin di Mataram, NTB, Jumat.
Baca juga: Terungkap! PT AMG penambang pasir besir Lotim tidak setor iuran tetap ke negara
Dengan memutus perjanjian kontrak dengan investor, lanjut dia, tentu akan menyelamatkan dari potensi kerugian dalam hal pengelolaan lahan milik pemerintah tersebut.
"Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru," ujarnya.
Pemutusan perjanjian kontrak dengan investor ini bukan hanya berlaku pada penanaman investasi di sektor pariwisata.
Hal ini juga berlaku bagi penanaman investasi di sektor lainnya, termasuk dalam dunia tambang, seperti izin eksploitasi dan eksplorasi yang dikantongi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) selama 15 tahun di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2026.
Dalam izin konsesi lahan tambang pasir besi seluas 1.348 hektare tersebut, PT AMG mendapatkan izin eksploitasi dari Pemkab Lombok Timur pada tahun 2011 dan menyusul izin eksplorasi satu tahun berikutnya.
Namun, terhitung sejak tahun 2012 mengantongi izin eksplorasi, terdapat kekosongan kegiatan tambang hingga tahun 2018, usai adanya peralihan kewenangan perizinan berada di bawah Pemerintah Provinsi NTB.
Peralihan kewenangan itu ditandai dengan adanya pencabutan surat keputusan relokasi lahan eksplorasi PT AMG oleh Pemprov NTB yang berada di wilayah Suryawangi dan Ijobalit.
Hal itu telah terungkap dalam kesaksian dua mantan Bupati Lombok Timur periode 2008-2013, Sukiman Azmy, dan pejabat periode 2013-2018, Ali bin Dachlan dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Keduanya dalam persidangan mengatakan bahwa PT AMG tidak melaksanakan kegiatan usaha penambangan karena adanya penolakan dari masyarakat.
Namun, Sukiman Azmy dalam periode kedua menjabat Bupati Lombok Timur usai kepemimpinan Ali bin Dachlan, yakni sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara milik terdakwa dari pihak PT AMG menyebut ada aktivitas penambangan di Blok Dedalpak.
"Pernah ada PT (perusahaan) mau bangun hotel di Gili Tangkong, dalam perjanjian kontrak, dia diwajibkan bayar Rp500 juta per tahun. Tetapi, karena enggak mampu bayar (pajak) di tahun kedua, diputus kontraknya," kata Prof. Zainal Asikin di Mataram, NTB, Jumat.
Baca juga: Terungkap! PT AMG penambang pasir besir Lotim tidak setor iuran tetap ke negara
Dengan memutus perjanjian kontrak dengan investor, lanjut dia, tentu akan menyelamatkan dari potensi kerugian dalam hal pengelolaan lahan milik pemerintah tersebut.
"Karena yang namanya nilai aset itu berkembang cepat. Jadi, pemerintah harus cepat juga ambil sikap dengan memutus kontrak dan membuka kompetisi baru," ujarnya.
Pemutusan perjanjian kontrak dengan investor ini bukan hanya berlaku pada penanaman investasi di sektor pariwisata.
Hal ini juga berlaku bagi penanaman investasi di sektor lainnya, termasuk dalam dunia tambang, seperti izin eksploitasi dan eksplorasi yang dikantongi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) selama 15 tahun di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2026.
Dalam izin konsesi lahan tambang pasir besi seluas 1.348 hektare tersebut, PT AMG mendapatkan izin eksploitasi dari Pemkab Lombok Timur pada tahun 2011 dan menyusul izin eksplorasi satu tahun berikutnya.
Namun, terhitung sejak tahun 2012 mengantongi izin eksplorasi, terdapat kekosongan kegiatan tambang hingga tahun 2018, usai adanya peralihan kewenangan perizinan berada di bawah Pemerintah Provinsi NTB.
Peralihan kewenangan itu ditandai dengan adanya pencabutan surat keputusan relokasi lahan eksplorasi PT AMG oleh Pemprov NTB yang berada di wilayah Suryawangi dan Ijobalit.
Hal itu telah terungkap dalam kesaksian dua mantan Bupati Lombok Timur periode 2008-2013, Sukiman Azmy, dan pejabat periode 2013-2018, Ali bin Dachlan dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Keduanya dalam persidangan mengatakan bahwa PT AMG tidak melaksanakan kegiatan usaha penambangan karena adanya penolakan dari masyarakat.
Namun, Sukiman Azmy dalam periode kedua menjabat Bupati Lombok Timur usai kepemimpinan Ali bin Dachlan, yakni sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara milik terdakwa dari pihak PT AMG menyebut ada aktivitas penambangan di Blok Dedalpak.