Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mendorong pencatatan potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di seluruh kabupaten di daerah itu. "Provinsi Sulbar kaya akan potensi KIK sehingga butuh sinergi seluruh pihak untuk mendorong hal tersebut agar memiliki perlindungan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, di Mamuju, Senin.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar lanjut Parlindungan, telah mengambil langkah untuk mendorong potensi kekayaan intelektual di Sulbar, salah satunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Terkait hal tersebut, kami telah melakukan koordinasi inventarisasi pencatatan KIK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa," ujar Parlindungan.
Koordinasi inventarisasi KIK dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati dengan didampingi Kasubid Kekayaan Intelektual Juani bersama Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Pada koordinasi inventarisasi kekayaan intelektual komunal tersebut, katanya, melibatkan seorang budayawan Kabupaten Mamasa. "Koordinasi ini bertujuan mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa untuk segera mengeluarkan surat pernyataan persetujuan pencatatan KIK pada 58 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang telah diinventarisir agar dapat segera diproses pencatatannya," jelas Parlindungan.
Tindak lanjutnya, tambah Parlindungan, melakukan proses pencatatan EBT ke aplikasi database kekayaan intelektual komunal. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menyampaikan pelaksanaan kegiatan itu sebagai pendampingan pencatatan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Mamasa. "Kami punya kewajiban untuk melakukan pendampingan daerah dalam melindungi KI Komunal yang mereka miliki" ujar Rahendro.
Baca juga: Menkumham Yassona ingatkan jajarannya antisipasi perubahan lingkungan strategis
Baca juga: Kemenkumham DIY buka layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual
Dari hasil pendampingan tersebut, beber dia, teridentifikasi banyak motif ukiran, tarian, dan motif tenun kain sambu yang bisa dicatat dalam database KIK nasional. "Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil pendampingan hari ini dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa untuk dibuatkan surat pernyataan persetujuan pencatatan KI Komunal," terang Rahendro Jati.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar lanjut Parlindungan, telah mengambil langkah untuk mendorong potensi kekayaan intelektual di Sulbar, salah satunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Terkait hal tersebut, kami telah melakukan koordinasi inventarisasi pencatatan KIK dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa," ujar Parlindungan.
Koordinasi inventarisasi KIK dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati dengan didampingi Kasubid Kekayaan Intelektual Juani bersama Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Pada koordinasi inventarisasi kekayaan intelektual komunal tersebut, katanya, melibatkan seorang budayawan Kabupaten Mamasa. "Koordinasi ini bertujuan mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa untuk segera mengeluarkan surat pernyataan persetujuan pencatatan KIK pada 58 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang telah diinventarisir agar dapat segera diproses pencatatannya," jelas Parlindungan.
Tindak lanjutnya, tambah Parlindungan, melakukan proses pencatatan EBT ke aplikasi database kekayaan intelektual komunal. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati menyampaikan pelaksanaan kegiatan itu sebagai pendampingan pencatatan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Mamasa. "Kami punya kewajiban untuk melakukan pendampingan daerah dalam melindungi KI Komunal yang mereka miliki" ujar Rahendro.
Baca juga: Menkumham Yassona ingatkan jajarannya antisipasi perubahan lingkungan strategis
Baca juga: Kemenkumham DIY buka layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual
Dari hasil pendampingan tersebut, beber dia, teridentifikasi banyak motif ukiran, tarian, dan motif tenun kain sambu yang bisa dicatat dalam database KIK nasional. "Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil pendampingan hari ini dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa untuk dibuatkan surat pernyataan persetujuan pencatatan KI Komunal," terang Rahendro Jati.