Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengingatkan kepada peserta pemilu bawah sebelum masa kampanye alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang tidak boleh ada unsur ajakan. "Terlebih mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa untuk masa kampanye sesuai jadwal akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga selama belum menginjak tahapan tersebut semua peserta pemilu diharapkan dapat mematuhi undang-undang dan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APS bakal calon legislatif.
"Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban APS yang melanggar ketentuan dan tidak," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, memang dalam melakukan penertiban APS peserta pemilu tidak semuanya ditertibkan atau dilakukan pencopotan sebab ada sebagian APS yang terpasang sesuai dengan ketentuan. "Artinya tidak semua APS ditertibkan hanya APS yang melanggar perda saja ditertibkan. Pengawasan Bawaslu fokus pada lokasi APS terpasang, dan materi yang dimuat dalam APS," kata dia.
Menjelang pendaftaran calon Presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Tamri mengatakan, Bawaslu Lampung mencermati APS partai politik peserta Pemilu 2024 yang terpasang. "Kami akan berkoordinasi dengan partai politik untuk melakukan antisipasi agar tidak menjamur. Kalaupun nanti tetap menjamur, akan kami tertibkan lagi bersama Pol PP," pungkas Tamri.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi. "Kami sudah bersurat kembali kepada Sat Pol PP hari Jum'at (29/9) untuk mengagendakan ulang penertiban APS. Kami sedang menunggu jawaban dari Kasat Pol PP Kota," kata dia.
Baca juga: Survei Indikator sebut Prabowo unggul dalam simulasi dua nama bacapres
Baca juga: Sekjen Hasto ajak pemuda dan mahasiswa resapi pidato Soekarno
Diketahui Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 11.136 alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 melanggar karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia mengatakan bahwa untuk masa kampanye sesuai jadwal akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga selama belum menginjak tahapan tersebut semua peserta pemilu diharapkan dapat mematuhi undang-undang dan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan APS bakal calon legislatif.
"Sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban APS yang melanggar ketentuan dan tidak," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, memang dalam melakukan penertiban APS peserta pemilu tidak semuanya ditertibkan atau dilakukan pencopotan sebab ada sebagian APS yang terpasang sesuai dengan ketentuan. "Artinya tidak semua APS ditertibkan hanya APS yang melanggar perda saja ditertibkan. Pengawasan Bawaslu fokus pada lokasi APS terpasang, dan materi yang dimuat dalam APS," kata dia.
Menjelang pendaftaran calon Presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Tamri mengatakan, Bawaslu Lampung mencermati APS partai politik peserta Pemilu 2024 yang terpasang. "Kami akan berkoordinasi dengan partai politik untuk melakukan antisipasi agar tidak menjamur. Kalaupun nanti tetap menjamur, akan kami tertibkan lagi bersama Pol PP," pungkas Tamri.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi. "Kami sudah bersurat kembali kepada Sat Pol PP hari Jum'at (29/9) untuk mengagendakan ulang penertiban APS. Kami sedang menunggu jawaban dari Kasat Pol PP Kota," kata dia.
Baca juga: Survei Indikator sebut Prabowo unggul dalam simulasi dua nama bacapres
Baca juga: Sekjen Hasto ajak pemuda dan mahasiswa resapi pidato Soekarno
Diketahui Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 11.136 alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 melanggar karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.