Mataram (ANTARA) - Kejaksaan membuka kembali kasus korupsi dalam pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat tahun 2017.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya kembali menghadirkan terpidana korupsi benih jagung untuk memberikan keterangan kepada jaksa pidana khusus.
"Iya, hari ini dua dari empat terpidana kasus benih jagung yang kami hadirkan kembali untuk agenda permintaan keterangan," kata Efrien.
Dia mengungkapkan dua terpidana itu adalah Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby. Keduanya adalah terpidana dengan peran penyedia benih jagung dari perusahaan berbeda.
Mengenai arah penanganan dari kegiatan permintaan keterangan kedua terpidana, dia tidak menyampaikan penanganan yang baru masuk tahap penyelidikan tersebut.
"Yang jelas, dua terpidana Aryanto dan Hubby kami mintai keterangan untuk penanganan kasus yang baru masuk tahap penyelidikan ini. Kami masih butuh pendalaman. Kalau ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan," ujarnya.
Untuk agenda dua terpidana lainnya, yakni mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dalam peran sebagai kuasa pengguna anggaran beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, dia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan.
Pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini menelan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahanan Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya kembali menghadirkan terpidana korupsi benih jagung untuk memberikan keterangan kepada jaksa pidana khusus.
"Iya, hari ini dua dari empat terpidana kasus benih jagung yang kami hadirkan kembali untuk agenda permintaan keterangan," kata Efrien.
Dia mengungkapkan dua terpidana itu adalah Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby. Keduanya adalah terpidana dengan peran penyedia benih jagung dari perusahaan berbeda.
Mengenai arah penanganan dari kegiatan permintaan keterangan kedua terpidana, dia tidak menyampaikan penanganan yang baru masuk tahap penyelidikan tersebut.
"Yang jelas, dua terpidana Aryanto dan Hubby kami mintai keterangan untuk penanganan kasus yang baru masuk tahap penyelidikan ini. Kami masih butuh pendalaman. Kalau ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan," ujarnya.
Untuk agenda dua terpidana lainnya, yakni mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dalam peran sebagai kuasa pengguna anggaran beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, dia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan.
Pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini menelan anggaran Rp48,25 miliar. Distribusi benih dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahanan Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.