Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik "cyber crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah memeriksa Kepala Divisi Anti Farud (DAF) PT Bank Muamalat Indoneisa Tbk.
"Dari pihak pusat sudah dipanggil, yang hadir itu Kepala DAF PT Bank Muamalat Indonesia, asal Jakarta, namanya Asbol Adams," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa.
Keterangan itu diungkapkannya berdasarkan informasi yang disampaikan langsung tim penyidik "cyber crime" Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB. "Karena Kasubdit II sedang keluar daerah, jadi kami dari Bidang Humas yang menyampaikan," ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan pembobolan dana sebesar Rp8 miliar milik 19 orang nasabah di Bank Muamalat Cabang Mataram.
Dikatakannya bahwa agenda pemeriksaan itu telah terlaksana pada Rabu (10/2) lalu. Kepala DAF PT Bank Muamalat Indonesia itu memberikan sejumlah keterangan terkait "standard operational procedure" (SOP) maupun legalitas bank.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari pihak pusat yang dimintai keterangan oleh penyidik "cyber crime", baru Kepala DAF PT Bank Muamalat Indonesia.
Terkait dengan rencana pemanggilan direktur utama, Tri Budi tidak menerima informasi tersebut. Persoalan ini cukup mendatangkan divisi yang membidangi masalah SOP maupun legalitas bank.
"Mungkin surat yang awalnya ditujukan kepada Dirut PT Bank Muamalat Indonesia itu diteruskan ke Kepala DAF, yang membawahi bidang SOP dan legalitas bank, sesuai materi yang dibutuhkan penyidik," ucapnya.
Terkait dengan perkembangannya, ia memastikan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, yakni mengumpulkan bahan dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan kebutuhan tim penyidik "cyber crime".
"Yang jelas penyelidikannya masih jalan, dan terus berlanjut," kata Tri Budi. (*)
"Dari pihak pusat sudah dipanggil, yang hadir itu Kepala DAF PT Bank Muamalat Indonesia, asal Jakarta, namanya Asbol Adams," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Selasa.
Keterangan itu diungkapkannya berdasarkan informasi yang disampaikan langsung tim penyidik "cyber crime" Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB. "Karena Kasubdit II sedang keluar daerah, jadi kami dari Bidang Humas yang menyampaikan," ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan pembobolan dana sebesar Rp8 miliar milik 19 orang nasabah di Bank Muamalat Cabang Mataram.
Dikatakannya bahwa agenda pemeriksaan itu telah terlaksana pada Rabu (10/2) lalu. Kepala DAF PT Bank Muamalat Indonesia itu memberikan sejumlah keterangan terkait "standard operational procedure" (SOP) maupun legalitas bank.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari pihak pusat yang dimintai keterangan oleh penyidik "cyber crime", baru Kepala DAF PT Bank Muamalat Indonesia.
Terkait dengan rencana pemanggilan direktur utama, Tri Budi tidak menerima informasi tersebut. Persoalan ini cukup mendatangkan divisi yang membidangi masalah SOP maupun legalitas bank.
"Mungkin surat yang awalnya ditujukan kepada Dirut PT Bank Muamalat Indonesia itu diteruskan ke Kepala DAF, yang membawahi bidang SOP dan legalitas bank, sesuai materi yang dibutuhkan penyidik," ucapnya.
Terkait dengan perkembangannya, ia memastikan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, yakni mengumpulkan bahan dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan kebutuhan tim penyidik "cyber crime".
"Yang jelas penyelidikannya masih jalan, dan terus berlanjut," kata Tri Budi. (*)