Mataram, 23//5 (ANTARA) - Kanal untuk siaran televisi swasta di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk sementara ditutup dan akan dibuka kembali setelah berlakunya sistem siaran kanal digital yang dimulai tahun 2011.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Badrun AM, di Mataram, Sabtu, mengatakan kanal yang tersedia di daerah ini telah digunakan oleh hampir seluruh stasiun TV swasta nasional yang membuka siaran lokal di Mataram, kecuali Indosiar.
"Sebanyak 14 kanal yang tersedia di NTB sudah dipakai semua, karena itu untuk sementara kita tutup, sambil menunggu pemberlakuan siaran kanal digital yang dimulai 2011, " katanya.
Dia mengatakan, televisi swasta yang membuka siaran lokal kini sedang dalam proses penyelesaian persyaratan yang diperlukan untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi kelayakan (RK).
Tahapan selanjutnya adalah stasiun televisi yang membuka siaran TV lokal itu harus menbuat badan hukum lokal.
KPID NTB sebelumnya telah menerbitkan RK untuk 27 lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah ini, baik radio maupun televisi.
"Pascapenertiban radio dan TV tidak berizin yang baru digelar di Pulau Lombok beberapa waktu lalu, kami telah menerbitkan RK untuk 27 lembaga penyiaran setelah melalui serangkaian evaluasi dengar pendapat dengan para pemohon izin siaran yang digelar di Mataram dan Dompu," katanya.
Ia mengatakan, pemberian RK ini merupakan keputusan rapat pleno anggota KPID NTB yang berjalan cukup alot dan menegangkan, karena rapat pleno pembahasan RK tersebut banyak catatan komisioner menyikapi kekurangan dalam aspek program siaran, legalitas, kelayakan usaha dan bisnis lembaga penyiaran.
"Setidaknya ada sembilan lembaga penyiaran yang telah menerima RK dan sisanya akan diberikan jika mereka menyatakan kesanggupan memenuhi kekurangan berkas sebagaimana catatan komisioner," katanya.
Menurut dia, 18 lembaga penyiaran yang akan menerima RK tersebut adalah LPS TV 9, LPS Trans7 Mataram, LPS Rock FM Mataram, LPP Suarakota FM Mataram, LPS Oisvira FM, LPS Gemaya Gita FM, LPP Sumbawa Besar, LPS Mir Suara Dompu FM, LPS GTP FM, LPS Bima FM, LPS Pelangi FM, LPS DMC FM, LPS Bima TV, LPS Gradasi FM, LPS XBT FM, LPS Hamzanwadi FM, LPS Kancanta FM dan LPS SCBS FM.
KPID NTB dan Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) telah sepakat memberikan toleransi kepada lembaga penyiaran yang telah menerima rekomendasi kelayakan untuk kembali bersiaran (on air) sambil menunggu proses tahapan perizinan selanjutnya sebagaimana ketentuan undang-undang. (*)
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Badrun AM, di Mataram, Sabtu, mengatakan kanal yang tersedia di daerah ini telah digunakan oleh hampir seluruh stasiun TV swasta nasional yang membuka siaran lokal di Mataram, kecuali Indosiar.
"Sebanyak 14 kanal yang tersedia di NTB sudah dipakai semua, karena itu untuk sementara kita tutup, sambil menunggu pemberlakuan siaran kanal digital yang dimulai 2011, " katanya.
Dia mengatakan, televisi swasta yang membuka siaran lokal kini sedang dalam proses penyelesaian persyaratan yang diperlukan untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi kelayakan (RK).
Tahapan selanjutnya adalah stasiun televisi yang membuka siaran TV lokal itu harus menbuat badan hukum lokal.
KPID NTB sebelumnya telah menerbitkan RK untuk 27 lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah ini, baik radio maupun televisi.
"Pascapenertiban radio dan TV tidak berizin yang baru digelar di Pulau Lombok beberapa waktu lalu, kami telah menerbitkan RK untuk 27 lembaga penyiaran setelah melalui serangkaian evaluasi dengar pendapat dengan para pemohon izin siaran yang digelar di Mataram dan Dompu," katanya.
Ia mengatakan, pemberian RK ini merupakan keputusan rapat pleno anggota KPID NTB yang berjalan cukup alot dan menegangkan, karena rapat pleno pembahasan RK tersebut banyak catatan komisioner menyikapi kekurangan dalam aspek program siaran, legalitas, kelayakan usaha dan bisnis lembaga penyiaran.
"Setidaknya ada sembilan lembaga penyiaran yang telah menerima RK dan sisanya akan diberikan jika mereka menyatakan kesanggupan memenuhi kekurangan berkas sebagaimana catatan komisioner," katanya.
Menurut dia, 18 lembaga penyiaran yang akan menerima RK tersebut adalah LPS TV 9, LPS Trans7 Mataram, LPS Rock FM Mataram, LPP Suarakota FM Mataram, LPS Oisvira FM, LPS Gemaya Gita FM, LPP Sumbawa Besar, LPS Mir Suara Dompu FM, LPS GTP FM, LPS Bima FM, LPS Pelangi FM, LPS DMC FM, LPS Bima TV, LPS Gradasi FM, LPS XBT FM, LPS Hamzanwadi FM, LPS Kancanta FM dan LPS SCBS FM.
KPID NTB dan Ditjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) telah sepakat memberikan toleransi kepada lembaga penyiaran yang telah menerima rekomendasi kelayakan untuk kembali bersiaran (on air) sambil menunggu proses tahapan perizinan selanjutnya sebagaimana ketentuan undang-undang. (*)