Mataram (ANTARA) - Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat diwarnai pengusiran Kepala Biro (Karo) Administrasi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Lalu Abdul Wahid oleh Penjabat Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kamis.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Lalu Abdul Wahid diusir ke luar ruangan pelantikan lantaran datang terlambat mengikuti acara pelantikan Penjabat Sekda NTB Fathurrahman yang dimulai pukul 14.00 Wita.

Sebelum diusir, Pj Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menanyakan alasan keterlambatan Lalu Abdul Wahid. Setelah itu Lalu Gita Ariadi meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengusir keluar Lalu Abdul Wahid dari ruangan.

“Ini kok terlambat ini, kenapa terlambat. Coba ke luar, Pol PP, Pol PP.  Tolong keluarkan, acara sudah mulai, coba ke luar. Pol PP keluarkan, silakan,” Perintah Gita Ariadi kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Lalu Abdul Wahid.

Saat perintah ke luar itu, Lalu Abdul Wahid sempat bergeming tidak ingin ke luar dan menyampaikan alasan keterlambatannya, hanya saja saat sejumlah Sat Pol PP mendatangi tempat duduknya dan terjadi pembicaraan dengan sejumlah pejabat lain dan Kasat Pol PP NTB Suhban, barulah akhirnya Lalu Abdul Wahid dengan terpaksa meninggalkan ruangan tempat acara pelantikan Penjabat Sekda NTB Fathurrahman.

Usai pengusiran tersebut, acara pelantikan Pj Sekda NTB yang dihadiri seluruh pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB itu kemudian dilanjutkan Kembali dengan penyampaian sambutan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

Di sela-sela sambutannya Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi meminta seluruh pimpinan OPD tidak bekerja se-enaknya, pasalnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ikat oleh aturan, kode etik dan norma yang harus di ikuti dan di patuhi.

“Kita bekerja boleh merdeka bekerja, tetapi jangan bekerja se-enaknya. Kita punya aturan, kode etik dan norma yang harus ditegakkan dan dipatuhi. Itu modal kita,” tegas Gita Ariadi.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024