Mataram (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Musyafirin mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan keberadaan rumah jaga dan rumah restorative justice yang telah rampung dibangun.
"Berdasarkan pengalaman - pengalaman sebelumnya persoalan yang sederhana, yang membuat silaturrahmi retak. Saya berharap rumah restorative justice dapat menjadi solusi terhadap persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat," katanya saat meresmikan rumah jaga dan restorative justice di di Jalan Pasar Baru Kelurahan Arab Kenangan Taliwang, Jumat.
Rumah jaga dan rumah restorative justice ini sangat penting, apalagi melihat kejadian hampir setiap tahun terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan inspektorat selalu mengambil langkah - langkah, jauh sebelum adanya laporan masyarakat.
Dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kurang lebih Rp47 miliar dan Rp 94 miliar dana alokasi desa. Ini dana yang sangat besar, sehingga fungsi rumah jaga desa, memungkinkan desa datang untuk berkonsultasi.
"Kita siapkan agar ketika ada masalah datang bertanya. Prinsipnya adalah tindakan preventif atau pencegahan," katanya.
Ia mengatakan, aturan yang ada tidak hanya hitam putih, tetapi ada juga yang abu abu. Nah yang abu - abu ini yang di konsultasikan. Biasakan para kepala desa bertanya dulu jangan sampai bermasalah. Kalau prosedurnya salah pasti hasilnya salah.
"Saya sangat berkeyakinan dengan adanya rumah jaga desa dan rumah restorative justice kita akan sangat terbantu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Dr Titin Herawati Utara mengatakan , peresmian rumah jaga desa (rumah rapulung) adalah yang pertama, dan rumah restorative justice ini adalah yang ke dua, setelah tahun sebelumnya yang pertama di Kantor Camat Taliwang.
"Keberadaan sarana ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu dan bermusyawarah hal - hal positif dan memfasilitasi kepala desa dalam menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.
Para kepala desa bisa berkonsultasi masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan.
"16 desa tahun lalu dan 16 desa tahun ini. Sehingga dari 64 Desa yang ada, saat ini sudah ada 32 desa yang ikut dalam Program Jaga Desa," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dan penanganan restorative justice pada setiap persoalan yang ada, tidak perlu masuk ke ranah tuntutan, dan melakukan upaya pencegahan dari hukuman pidana.
"Kami telah bersinergi dengan Kapolres, Kabag hukum Setkab Sumbawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (PMPD) Sumbawa Barat," katanya.
"Berdasarkan pengalaman - pengalaman sebelumnya persoalan yang sederhana, yang membuat silaturrahmi retak. Saya berharap rumah restorative justice dapat menjadi solusi terhadap persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat," katanya saat meresmikan rumah jaga dan restorative justice di di Jalan Pasar Baru Kelurahan Arab Kenangan Taliwang, Jumat.
Rumah jaga dan rumah restorative justice ini sangat penting, apalagi melihat kejadian hampir setiap tahun terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan inspektorat selalu mengambil langkah - langkah, jauh sebelum adanya laporan masyarakat.
Dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kurang lebih Rp47 miliar dan Rp 94 miliar dana alokasi desa. Ini dana yang sangat besar, sehingga fungsi rumah jaga desa, memungkinkan desa datang untuk berkonsultasi.
"Kita siapkan agar ketika ada masalah datang bertanya. Prinsipnya adalah tindakan preventif atau pencegahan," katanya.
Ia mengatakan, aturan yang ada tidak hanya hitam putih, tetapi ada juga yang abu abu. Nah yang abu - abu ini yang di konsultasikan. Biasakan para kepala desa bertanya dulu jangan sampai bermasalah. Kalau prosedurnya salah pasti hasilnya salah.
"Saya sangat berkeyakinan dengan adanya rumah jaga desa dan rumah restorative justice kita akan sangat terbantu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Dr Titin Herawati Utara mengatakan , peresmian rumah jaga desa (rumah rapulung) adalah yang pertama, dan rumah restorative justice ini adalah yang ke dua, setelah tahun sebelumnya yang pertama di Kantor Camat Taliwang.
"Keberadaan sarana ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu dan bermusyawarah hal - hal positif dan memfasilitasi kepala desa dalam menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.
Para kepala desa bisa berkonsultasi masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan.
"16 desa tahun lalu dan 16 desa tahun ini. Sehingga dari 64 Desa yang ada, saat ini sudah ada 32 desa yang ikut dalam Program Jaga Desa," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dan penanganan restorative justice pada setiap persoalan yang ada, tidak perlu masuk ke ranah tuntutan, dan melakukan upaya pencegahan dari hukuman pidana.
"Kami telah bersinergi dengan Kapolres, Kabag hukum Setkab Sumbawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (PMPD) Sumbawa Barat," katanya.