Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait keadilan.
restoratif sehingga penerapannya bisa dioptimalkan, sebagaimana amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” kata Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo hadir dalam pelantikan Jampidum Asep Nana Mulyana bersama 35 pejabat Eselon 2 di lingkungan Kejaksaan Agung pagi tadi.
Menurut Ketua DPR RI Ke-20 itu keadilan restoratif adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pengendali perkara (dominus litis). Mekanisme penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban.
Di masa Jampidum Fadil Zumhana, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif. Bamsoet optimistis Jampidum Asep Nana Mulyana dengan rekam jejak yang dimiliki mampu melanjutkan prestasi yang ditorehkan Almarhum Fadil Zumhana.
Asep Nana Mulyani pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Aspidsus Kejati Sumatera Utara, Asisten Khusus Jaksa Agung Ri, serta Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan beragam rekam jejak yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” katanya.
Penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani ini, kata Bamsoet, mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum. Mantan Komisi III DPR Bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu mengharapkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.
Baca juga: MPR pushes citizens to live healthy lives to increase competitiveness
Baca juga: MPR mengajak wartawan parlemen bangun kolaborasi pemberitaan
Jampidum, lanjut Bamsoet, juga harus bisa mengarah dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas prapenuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu.
“Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” kata Bamsoet.