Tangerang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, memfasilitasi mediasi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak perusahaan garmen.
"Intinya ada permasalahan yang belum selesai antara pekerja dengan pengusaha, terkait pemutusan hubungan kerjanya, makanya mengadu kepada kami," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan penanganan tersebut berkaitan dengan adanya hak dari lima pekerja yang belum diselesaikan pihak perusahaan yakni pembayaran pesangon setelah di-PHK. "Ke lima orang ini sedang mengajukan perselisihan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Karena mereka merasa belum puas atau tidak pas ketika di-PHK oleh perusahaan," ujarnya.
Perusahaan, kata dia, melakukan PHK terhadap lima orang karyawan karena mengalami penurunan produksi sehingga dilakukan pengurangan pekerja. "Ya, karena produksinya menurun, mereka pabrik garmen melakukan pengurangan pekerja," ungkapnya.
Selanjutnya selaku mediator, pihak Disnaker nantinya akan mengadakan pertemuan mediasi sebagaimana tahapan dan prosedur dalam penanganan masalah tersebut. Lebih jauh ia membantah isu PHK terhadap 2,600 buruh di daerah itu, karena faktanya hanya ada lima pekerja yang dilakukan PHK.
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia
Baca juga: DPRD Mataram memperjuangkan nasib tenaga honorer non-ASN guna hindari PHK
Dia menduga ribuan pekerja yang mengalami pemecatan itu berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, karena PT Cemerlang Mulia Abadi yang melakukan PHK di Tangerang juga memiliki produksi di Sukabumi. "Mungkin itu di Sukabumi, karena perusahaan ini memiliki ribuan pekerjanya di Sukabumi. Kalau di Kabupaten Tangerang hanya 200 orang saja," katanya.
"Intinya ada permasalahan yang belum selesai antara pekerja dengan pengusaha, terkait pemutusan hubungan kerjanya, makanya mengadu kepada kami," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan penanganan tersebut berkaitan dengan adanya hak dari lima pekerja yang belum diselesaikan pihak perusahaan yakni pembayaran pesangon setelah di-PHK. "Ke lima orang ini sedang mengajukan perselisihan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Karena mereka merasa belum puas atau tidak pas ketika di-PHK oleh perusahaan," ujarnya.
Perusahaan, kata dia, melakukan PHK terhadap lima orang karyawan karena mengalami penurunan produksi sehingga dilakukan pengurangan pekerja. "Ya, karena produksinya menurun, mereka pabrik garmen melakukan pengurangan pekerja," ungkapnya.
Selanjutnya selaku mediator, pihak Disnaker nantinya akan mengadakan pertemuan mediasi sebagaimana tahapan dan prosedur dalam penanganan masalah tersebut. Lebih jauh ia membantah isu PHK terhadap 2,600 buruh di daerah itu, karena faktanya hanya ada lima pekerja yang dilakukan PHK.
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia
Baca juga: DPRD Mataram memperjuangkan nasib tenaga honorer non-ASN guna hindari PHK
Dia menduga ribuan pekerja yang mengalami pemecatan itu berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, karena PT Cemerlang Mulia Abadi yang melakukan PHK di Tangerang juga memiliki produksi di Sukabumi. "Mungkin itu di Sukabumi, karena perusahaan ini memiliki ribuan pekerjanya di Sukabumi. Kalau di Kabupaten Tangerang hanya 200 orang saja," katanya.