Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 21 tersangka dalam aksi panah kepada anggota kepolisian yang melakukan pengamanan perselisihan antara sejumlah warga Lingkungan Karang Taliwang dengan warga Lingkungan Monjok.
"Iya, sampai hari ini sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Tiga polisi terkena panah saat mengamankan bentrokan warga Karang Taliwang
Dia menegaskan bahwa 21 tersangka ini berasal dari warga Lingkungan Karang Taliwang yang terungkap melakukan aksi panah terhadap anggota kepolisian pada Jumat (6/10) subuh di Jalan Ade Irma Suryani, perbatasan dua lingkungan yang terlibat pertikaian.
Untuk 21 tersangka dalam kasus ini berinisial WD, UB, AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. "Untuk hari ini ada dua penambahan, inisialnya WD dan UB. Mereka usia dewasa," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa dari 21 tersangka ada 4 di antaranya yang berstatus anak. "Untuk tersangka berstatus anak sudah kami titipkan di Panti Sosial Paramita," ucap Yogi.
Kemudian, dari 21 tersangka ada 5 orang yang dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana pada sangkaan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara. "Sisanya, 12 orang kami tahan di Mapolresta Mataram karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Sangkaan pasal yang mengarah pada penahanan tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam junto Pasal 160 KUHP terkait aksi provokasi.
Untuk tersangka yang tidak ditahan, penyidik menerapkan Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.
Yogi menegaskan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pasal tersebut berdasarkan rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara.
Ada sejumlah barang bukti yang turut menguatkan kepolisian menetapkan 21 tersangka, di antaranya rekaman video yang menampilkan aksi tersangka, 130 anak panah, 7 ketapel, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin.
"Barang bukti ini kami dapatkan sejak penangkapan dalam aksi panah yang terjadi pada Jumat (6/10) kemarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di dua lingkungan bertikai agar menahan diri untuk tidak mengulang kembali aksi yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Apabila ada persoalan, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menimbulkan kerugian. Mari berdamai, mari ciptakan situasi lingkungan kita yang aman dan nyaman," kata Yogi.
"Iya, sampai hari ini sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Tiga polisi terkena panah saat mengamankan bentrokan warga Karang Taliwang
Dia menegaskan bahwa 21 tersangka ini berasal dari warga Lingkungan Karang Taliwang yang terungkap melakukan aksi panah terhadap anggota kepolisian pada Jumat (6/10) subuh di Jalan Ade Irma Suryani, perbatasan dua lingkungan yang terlibat pertikaian.
Untuk 21 tersangka dalam kasus ini berinisial WD, UB, AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. "Untuk hari ini ada dua penambahan, inisialnya WD dan UB. Mereka usia dewasa," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa dari 21 tersangka ada 4 di antaranya yang berstatus anak. "Untuk tersangka berstatus anak sudah kami titipkan di Panti Sosial Paramita," ucap Yogi.
Kemudian, dari 21 tersangka ada 5 orang yang dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana pada sangkaan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara. "Sisanya, 12 orang kami tahan di Mapolresta Mataram karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Sangkaan pasal yang mengarah pada penahanan tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam junto Pasal 160 KUHP terkait aksi provokasi.
Untuk tersangka yang tidak ditahan, penyidik menerapkan Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.
Yogi menegaskan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pasal tersebut berdasarkan rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara.
Ada sejumlah barang bukti yang turut menguatkan kepolisian menetapkan 21 tersangka, di antaranya rekaman video yang menampilkan aksi tersangka, 130 anak panah, 7 ketapel, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin.
"Barang bukti ini kami dapatkan sejak penangkapan dalam aksi panah yang terjadi pada Jumat (6/10) kemarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di dua lingkungan bertikai agar menahan diri untuk tidak mengulang kembali aksi yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Apabila ada persoalan, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menimbulkan kerugian. Mari berdamai, mari ciptakan situasi lingkungan kita yang aman dan nyaman," kata Yogi.