21 warga Karang Taliwang jadi tersangka aksi panah
Selasa, 10 Oktober 2023 19:47 WIB
Kepala Polresta Mataram, Kombes Polisi Mustofa. ANTARA/Dhimas BP
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 21 tersangka dalam aksi panah kepada anggota kepolisian yang melakukan pengamanan perselisihan antara sejumlah warga Lingkungan Karang Taliwang dengan warga Lingkungan Monjok.
"Iya, sampai hari ini sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Tiga polisi terkena panah saat mengamankan bentrokan warga Karang Taliwang
Dia menegaskan bahwa 21 tersangka ini berasal dari warga Lingkungan Karang Taliwang yang terungkap melakukan aksi panah terhadap anggota kepolisian pada Jumat (6/10) subuh di Jalan Ade Irma Suryani, perbatasan dua lingkungan yang terlibat pertikaian.
Untuk 21 tersangka dalam kasus ini berinisial WD, UB, AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. "Untuk hari ini ada dua penambahan, inisialnya WD dan UB. Mereka usia dewasa," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa dari 21 tersangka ada 4 di antaranya yang berstatus anak. "Untuk tersangka berstatus anak sudah kami titipkan di Panti Sosial Paramita," ucap Yogi.
Kemudian, dari 21 tersangka ada 5 orang yang dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana pada sangkaan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara. "Sisanya, 12 orang kami tahan di Mapolresta Mataram karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Sangkaan pasal yang mengarah pada penahanan tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam junto Pasal 160 KUHP terkait aksi provokasi.
Untuk tersangka yang tidak ditahan, penyidik menerapkan Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.
Yogi menegaskan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pasal tersebut berdasarkan rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara.
Ada sejumlah barang bukti yang turut menguatkan kepolisian menetapkan 21 tersangka, di antaranya rekaman video yang menampilkan aksi tersangka, 130 anak panah, 7 ketapel, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin.
"Barang bukti ini kami dapatkan sejak penangkapan dalam aksi panah yang terjadi pada Jumat (6/10) kemarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di dua lingkungan bertikai agar menahan diri untuk tidak mengulang kembali aksi yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Apabila ada persoalan, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menimbulkan kerugian. Mari berdamai, mari ciptakan situasi lingkungan kita yang aman dan nyaman," kata Yogi.
"Iya, sampai hari ini sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Tiga polisi terkena panah saat mengamankan bentrokan warga Karang Taliwang
Dia menegaskan bahwa 21 tersangka ini berasal dari warga Lingkungan Karang Taliwang yang terungkap melakukan aksi panah terhadap anggota kepolisian pada Jumat (6/10) subuh di Jalan Ade Irma Suryani, perbatasan dua lingkungan yang terlibat pertikaian.
Untuk 21 tersangka dalam kasus ini berinisial WD, UB, AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH. "Untuk hari ini ada dua penambahan, inisialnya WD dan UB. Mereka usia dewasa," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut menjelaskan bahwa dari 21 tersangka ada 4 di antaranya yang berstatus anak. "Untuk tersangka berstatus anak sudah kami titipkan di Panti Sosial Paramita," ucap Yogi.
Kemudian, dari 21 tersangka ada 5 orang yang dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana pada sangkaan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara. "Sisanya, 12 orang kami tahan di Mapolresta Mataram karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Sangkaan pasal yang mengarah pada penahanan tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam junto Pasal 160 KUHP terkait aksi provokasi.
Untuk tersangka yang tidak ditahan, penyidik menerapkan Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.
Yogi menegaskan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pasal tersebut berdasarkan rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara.
Ada sejumlah barang bukti yang turut menguatkan kepolisian menetapkan 21 tersangka, di antaranya rekaman video yang menampilkan aksi tersangka, 130 anak panah, 7 ketapel, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin.
"Barang bukti ini kami dapatkan sejak penangkapan dalam aksi panah yang terjadi pada Jumat (6/10) kemarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di dua lingkungan bertikai agar menahan diri untuk tidak mengulang kembali aksi yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Apabila ada persoalan, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menimbulkan kerugian. Mari berdamai, mari ciptakan situasi lingkungan kita yang aman dan nyaman," kata Yogi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Sumbawa Barat rampungkan periksa saksi korupsi rehabilitasi sekolah
12 November 2025 17:15 WIB
Jaksa minta ahli konstruksi analisis proyek pembangunan sekolah di Sumbawa Barat
30 September 2025 16:58 WIB
Bupati Musyafirin resmikan pembangunan SDN 15 Taliwang Sumbawa Barat
15 January 2025 18:05 WIB, 2025
Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan
05 November 2024 16:23 WIB, 2024
Dua tersangka dan satu penadah handphone curian dibekuk di Sumbawa Barat
21 April 2024 14:36 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024