Batulicin (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Satui.
"WNA tersebut merupakan ZZJ usia (42), yang bersangkutan kami amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang keimigrasian saat diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim, di Batulicin Kamis.
I Gusti yang didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Alim Nurdi, menjelaskan, kini tahapan yang dilakukan oleh petugas yakni melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa penempatan WNA di tempat khusus atau di rumah detensi imigrasi.
Tahap selanjutnya akan dilakukan tindakan administrasi tahap dua berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal.
Gusti menjelaskan, diamankannya WNA tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh PT Anugerah Energi Kalimantan (AEK) bahwa di perusahaan tersebut ada satu warga negara asing yang dicurigai.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap ZZJ terkait dokumen tentang keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
"Saat diperiksa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen saat kami minta dengan alasan tertentu, sehingga kami lakukan tindakan administrasi keimigrasian," jelas Gusti.
Sementara itu, Penanggungjawab Operasional (PJO) PT AEK Willy Akhdes menerangkan bahwa, WNA tersebut bukan karyawan dari PT AEK.
"Sebenarnya PT AEK membeli alat berat berupa dump truck untuk dioperasikan di perusahaan kami dari PT Sany Heavy Industri Indonesia," kata Willy.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Inggris yang tampar polisi
Dari semua dump truk tersebut ada yang mengalami kerusakan, maka pihak PT AEK meminta PT Sany Heavy Industri Indonesia mengirimkan tenaga mekanik untuk melakukan perbaikan. PT AEK mencurigai karena tenaga ahli atau mekanik yang dikirim oleh PT Sany Heavy Industri Indonesia adalah WNA sehingga pihak PT AEK meminta kepada pihak yang berwajib untuk memastikan legalitasnya.
"Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan imigrasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian dan kini sudah diamankan oleh pihak imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Willy.
"WNA tersebut merupakan ZZJ usia (42), yang bersangkutan kami amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang keimigrasian saat diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim, di Batulicin Kamis.
I Gusti yang didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Alim Nurdi, menjelaskan, kini tahapan yang dilakukan oleh petugas yakni melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa penempatan WNA di tempat khusus atau di rumah detensi imigrasi.
Tahap selanjutnya akan dilakukan tindakan administrasi tahap dua berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal.
Gusti menjelaskan, diamankannya WNA tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh PT Anugerah Energi Kalimantan (AEK) bahwa di perusahaan tersebut ada satu warga negara asing yang dicurigai.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap ZZJ terkait dokumen tentang keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
"Saat diperiksa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen saat kami minta dengan alasan tertentu, sehingga kami lakukan tindakan administrasi keimigrasian," jelas Gusti.
Sementara itu, Penanggungjawab Operasional (PJO) PT AEK Willy Akhdes menerangkan bahwa, WNA tersebut bukan karyawan dari PT AEK.
"Sebenarnya PT AEK membeli alat berat berupa dump truck untuk dioperasikan di perusahaan kami dari PT Sany Heavy Industri Indonesia," kata Willy.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Inggris yang tampar polisi
Dari semua dump truk tersebut ada yang mengalami kerusakan, maka pihak PT AEK meminta PT Sany Heavy Industri Indonesia mengirimkan tenaga mekanik untuk melakukan perbaikan. PT AEK mencurigai karena tenaga ahli atau mekanik yang dikirim oleh PT Sany Heavy Industri Indonesia adalah WNA sehingga pihak PT AEK meminta kepada pihak yang berwajib untuk memastikan legalitasnya.
"Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan imigrasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian dan kini sudah diamankan oleh pihak imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Willy.