Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melanjutkan penahanan tersangka kasus dugaan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural berinisial BP dengan menitipkan yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Iya, terhadap tersangka, penahanan kami lanjutkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan bahwa penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut giat penyerahan barang bukti beserta tersangka atau tahap dua perkara dari penyidik kepolisian.
Lebih lanjut, Harun mengatakan pihaknya yang kini menangani perkara milik BP di tahap penuntutan sedang menyiapkan berkas dakwaan.
"Kalau sudah rampung (berkas dakwaan), akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pekerja migran itu ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, dengan dilaksanakan tahap dua hari ini, penanganan di kami sudah tuntas," kata Yogi.
Dalam giat tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit komputer, 26 lembar berkas persyaratan CPMI, lengkap dengan salinan paspor, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Dari proses penyidikan, BP disangkakan pidana Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto Pasal 378 KUHP.
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka BP dalam menjalankan bisnis pelatihan kerja bagi para CPMI.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, tersangka BP diduga melakukan aktivitas perekrutan CPMI yang tidak sesuai prosedur.
Dari hasil penyidikan, perusahaan milik BP tidak tercatat mengantongi izin sebagai lembaga perekrutan CPMI.
Korban dari tersangka BP ini tercatat mencapai puluhan CPMI yang telah menyetorkan uang sedikitnya Rp30 juta per orang.
Tersangka BP menarik uang tersebut dari korban dengan modus sebagai biaya administrasi perekrutan dan menjanjikan bekerja sebagai PMI di Korea Selatan.
"Iya, terhadap tersangka, penahanan kami lanjutkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan bahwa penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut giat penyerahan barang bukti beserta tersangka atau tahap dua perkara dari penyidik kepolisian.
Lebih lanjut, Harun mengatakan pihaknya yang kini menangani perkara milik BP di tahap penuntutan sedang menyiapkan berkas dakwaan.
"Kalau sudah rampung (berkas dakwaan), akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pekerja migran itu ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, dengan dilaksanakan tahap dua hari ini, penanganan di kami sudah tuntas," kata Yogi.
Dalam giat tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit komputer, 26 lembar berkas persyaratan CPMI, lengkap dengan salinan paspor, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Dari proses penyidikan, BP disangkakan pidana Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto Pasal 378 KUHP.
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) tersangka BP dalam menjalankan bisnis pelatihan kerja bagi para CPMI.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, tersangka BP diduga melakukan aktivitas perekrutan CPMI yang tidak sesuai prosedur.
Dari hasil penyidikan, perusahaan milik BP tidak tercatat mengantongi izin sebagai lembaga perekrutan CPMI.
Korban dari tersangka BP ini tercatat mencapai puluhan CPMI yang telah menyetorkan uang sedikitnya Rp30 juta per orang.
Tersangka BP menarik uang tersebut dari korban dengan modus sebagai biaya administrasi perekrutan dan menjanjikan bekerja sebagai PMI di Korea Selatan.