Mataram (Antara NTB) - Para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Rakyat untuk Transparansi (Deras) Nusa Tenggara Barat, Kamis, kembali mendatangi kejaksaan tinggi untuk mempertanyakan siapa tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2013.
Mahasiswa menuntut pihak Kejati NTB untuk segera memunculkan nama tersangka dalam penanganan kasusnya yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Ada apa dengan Kejati NTB, kenapa sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka," kata Furqon, koordinator lapangan Deras NTB dalam orasinya.
Ia melihat bahwa tim audit BPKP Perwakilan NTB sudah menyerahkan rilis audit kerugian negara kepada jaksa penyidik. Namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan penyidikan.
"Kami tidak ingin memandang buruk kinerja Kejati NTB yang belum juga memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, tapi masyarakat melihat dan terus mengawal penanganannya," ucapnya.
Untuk itu, agar tidak menimbulkan persepsi yang negatif di masyarakat, Deras NTB mengingatkan Kejati NTB untuk segera menyelesaikan perkara ini.
"Bagaimana hasilnya, publikasikan, jangan sampai masyarakat berpikir kalau Kejati NTB sudah `masuk angin` dalam menangani kasus ini," kata Furqon.
Sementara itu, Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa membenarkan bahwa hasil audit BPKP Perwakilan NTB sudah disampaikan ke jaksa penyidik. Namun terkait dengan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini, Sutapa mengaku tidak mengetahuinya.
"Hasilnya sudah disampaikan, tapi ada atau tidak kerugian negara saya belum tahu. Ingat, bukan berarti kalau ada hasil dari BPKP, terus ada kerugian negaranya. Saya tidak mengatakan itu," kata Sutapa.
Diketahui, kasus DBHCHT yang bergulir sejak tahun 2013 dan mulai ditangani pihak Kejati NTB pada 2015 itu diduga telah terjadi penyimpangan anggaran dalam proses penyalurannya.
Diduga sejumlah pejabat yang duduk di kursi pemerintahan provinsi saat ini terlibat dalam penyimpangan anggarannya. Bahkan, dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat tinggi provinsi telah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun hingga saat ini proses penanganannya masih saja dalam tahap penyidikan, tanpa ada satu pun nama tersangka yang dimunculkan oleh Kejati NTB. (*)
Mahasiswa menuntut pihak Kejati NTB untuk segera memunculkan nama tersangka dalam penanganan kasusnya yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Ada apa dengan Kejati NTB, kenapa sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka," kata Furqon, koordinator lapangan Deras NTB dalam orasinya.
Ia melihat bahwa tim audit BPKP Perwakilan NTB sudah menyerahkan rilis audit kerugian negara kepada jaksa penyidik. Namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan penyidikan.
"Kami tidak ingin memandang buruk kinerja Kejati NTB yang belum juga memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, tapi masyarakat melihat dan terus mengawal penanganannya," ucapnya.
Untuk itu, agar tidak menimbulkan persepsi yang negatif di masyarakat, Deras NTB mengingatkan Kejati NTB untuk segera menyelesaikan perkara ini.
"Bagaimana hasilnya, publikasikan, jangan sampai masyarakat berpikir kalau Kejati NTB sudah `masuk angin` dalam menangani kasus ini," kata Furqon.
Sementara itu, Kejati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa membenarkan bahwa hasil audit BPKP Perwakilan NTB sudah disampaikan ke jaksa penyidik. Namun terkait dengan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini, Sutapa mengaku tidak mengetahuinya.
"Hasilnya sudah disampaikan, tapi ada atau tidak kerugian negara saya belum tahu. Ingat, bukan berarti kalau ada hasil dari BPKP, terus ada kerugian negaranya. Saya tidak mengatakan itu," kata Sutapa.
Diketahui, kasus DBHCHT yang bergulir sejak tahun 2013 dan mulai ditangani pihak Kejati NTB pada 2015 itu diduga telah terjadi penyimpangan anggaran dalam proses penyalurannya.
Diduga sejumlah pejabat yang duduk di kursi pemerintahan provinsi saat ini terlibat dalam penyimpangan anggarannya. Bahkan, dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat tinggi provinsi telah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun hingga saat ini proses penanganannya masih saja dalam tahap penyidikan, tanpa ada satu pun nama tersangka yang dimunculkan oleh Kejati NTB. (*)