Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan surat keterangan PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang menyatakan bahwa rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) tahunan sedang dalam evaluasi kementerian.
Zainal Abidin mencabut BAP poin ketiga pada tanggal 6 Maret 2023 itu dengan menyatakan mengubah keterangan dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis.
"Tidak pernah tanda tangan sama sekali karena semua surat yang saya tanda tangani pasti terdaftar dan punya arsip di kantor," kata Zainal Abidin.
Usai mendengar keterangan tersebut, jaksa melakukan pemeriksaan secara bersama terhadap 1 lembar surat dengan tanda tangan Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tertanggal 27 April 2022 tersebut di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta kembali Zainal Abidin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini untuk menyampaikan alasan memberikan keterangan terbalik dengan BAP di hadapan penyidik kejaksaan tersebut.
"Waktu pemeriksaan itu saudara bertemu dengan saya, dengan gamblang saudara jawab kenal surat tersebut dan menandatangani surat tersebut, dan sekarang saudara katakan tidak kenal surat ini dan tidak pernah tanda tangan, bisa jelaskan?" tanya Hasan Basri, anggota tim jaksa penuntut umum.
"Jadi, saya tidak tahu tentang surat tersebut, dan saat itu saya dalam kondisi tertekan dengan beberapa pekerjaan saya," jawab Zainal.
"Apakah saudara dipaksa atau ada paksaan pihak lain atau ada yang menekan saudara?" tanya kembali jaksa.
"Tidak, saya hanya secara psikologis tertekan," kata Zainal.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik pada tanggal 6 Maret 2023, dia mengaku mengecek pada arsip kantor. Surat dengan kop Dinas ESDM NTB itu dipastikan tidak tercatat pada bagian arsip.
"Biasanya, surat yang saya tanda tangani itu rangkap tiga, surat ini tidak ada salinannya di kantor, saya sudah cek," ujarnya.
Begitu juga dengan mendalami kepastian melalui klarifikasi kepada jajarannya, termasuk Desna dan Trisman yang sebelumnya pernah memberikan kesaksian tentang alur penerbitan surat tersebut di hadapan majelis hakim.
"Desna, kasi produksi Muhtar, kabid minerba Trisman, semua sudah saya konfirmasi, mereka bilang tidak ada," ucap dia.
Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya lantas menanyakan Zainal Abidin terkait dengan keterangan tersebut.
"Berarti ini surat palsu? Apakah saudara sudah melaporkan ini?" kata Sandi.
Zainal menjawab, "Belum pernah."
Ia mengatakan bahwa adanya surat tersebut dengan sebatas melakukan pemeriksaan dokumen di bagian arsip.
Surat yang menyatakan bahwa RKAB tahunan PT AMG dalam evaluasi Kementerian ESDM RI itu untuk pengapalan material tambang.
Dengan adanya surat tersebut, PT AMG berhasil menjual material tambang tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Dari adanya surat itu, BPKP NTB merilis adanya kerugian negara senilai Rp14,7 miliar dari total Rp36 miliar.
Zainal Abidin mencabut BAP poin ketiga pada tanggal 6 Maret 2023 itu dengan menyatakan mengubah keterangan dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis.
"Tidak pernah tanda tangan sama sekali karena semua surat yang saya tanda tangani pasti terdaftar dan punya arsip di kantor," kata Zainal Abidin.
Usai mendengar keterangan tersebut, jaksa melakukan pemeriksaan secara bersama terhadap 1 lembar surat dengan tanda tangan Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tertanggal 27 April 2022 tersebut di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta kembali Zainal Abidin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini untuk menyampaikan alasan memberikan keterangan terbalik dengan BAP di hadapan penyidik kejaksaan tersebut.
"Waktu pemeriksaan itu saudara bertemu dengan saya, dengan gamblang saudara jawab kenal surat tersebut dan menandatangani surat tersebut, dan sekarang saudara katakan tidak kenal surat ini dan tidak pernah tanda tangan, bisa jelaskan?" tanya Hasan Basri, anggota tim jaksa penuntut umum.
"Jadi, saya tidak tahu tentang surat tersebut, dan saat itu saya dalam kondisi tertekan dengan beberapa pekerjaan saya," jawab Zainal.
"Apakah saudara dipaksa atau ada paksaan pihak lain atau ada yang menekan saudara?" tanya kembali jaksa.
"Tidak, saya hanya secara psikologis tertekan," kata Zainal.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik pada tanggal 6 Maret 2023, dia mengaku mengecek pada arsip kantor. Surat dengan kop Dinas ESDM NTB itu dipastikan tidak tercatat pada bagian arsip.
"Biasanya, surat yang saya tanda tangani itu rangkap tiga, surat ini tidak ada salinannya di kantor, saya sudah cek," ujarnya.
Begitu juga dengan mendalami kepastian melalui klarifikasi kepada jajarannya, termasuk Desna dan Trisman yang sebelumnya pernah memberikan kesaksian tentang alur penerbitan surat tersebut di hadapan majelis hakim.
"Desna, kasi produksi Muhtar, kabid minerba Trisman, semua sudah saya konfirmasi, mereka bilang tidak ada," ucap dia.
Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya lantas menanyakan Zainal Abidin terkait dengan keterangan tersebut.
"Berarti ini surat palsu? Apakah saudara sudah melaporkan ini?" kata Sandi.
Zainal menjawab, "Belum pernah."
Ia mengatakan bahwa adanya surat tersebut dengan sebatas melakukan pemeriksaan dokumen di bagian arsip.
Surat yang menyatakan bahwa RKAB tahunan PT AMG dalam evaluasi Kementerian ESDM RI itu untuk pengapalan material tambang.
Dengan adanya surat tersebut, PT AMG berhasil menjual material tambang tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Dari adanya surat itu, BPKP NTB merilis adanya kerugian negara senilai Rp14,7 miliar dari total Rp36 miliar.