Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di bidang tarik suara lewat pembentukan lembaga Pesparawi Daerah Maluku.
"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat dan sukses untuk pelaksanaan pengukuhan di hari ini," ujar Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon, Selasa.
Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023, yang menetapkan Paulus Kastanya sebagai ketua umum yang ditandai dengan penyerahan SK. Menurut Sekda amanat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada pengurus mesti dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang kuat, profesional dan kesetiaan yang sungguh-sungguh.
Apalagi Maluku telah dikenal sebagai daerah yang melahirkan banyak sekali penyanyi-penyanyi handal, baik itu kategori solo, trio, vocal grup, maupun paduan suara. “Sumber daya yang besar tersebut harus dikelola dan diberdayakan secara benar dan tepat," katanya.
Ia melanjutkan, sebagai pengurus yang baru dikukuhkan, Sadali mengharapkan agar dapat segera berkoordinasi dengan lembaga Pesparawi Nasional maupun ke bawah dengan lembaga pesparawi tingkat kabupaten/kota, karena hal ini penting sebagai wujud konsolidasi organisasi menghadapi even nasional yang akan dilaksanakan di kemudian hari.
“Lembaga pesparawi nasional telah menetapkan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Nasional berlangsung di Provinsi Papua Barat pada tahun 2025. Untuk itu saya minta kepada ketua LPPD Provinsi Maluku dan jajarannya, untuk segera mempersiapkan kontingen Provinsi Maluku secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ambon pastikan WNA Belanda tak langgar izin keimigrasian
Baca juga: Probolinggo-Maluku Tengah kerja sama produk unggulan
Tak hanya itu lanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi Tingkat Provinsi Maluku yang diatur secara baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undabgan yang berlaku.
"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat dan sukses untuk pelaksanaan pengukuhan di hari ini," ujar Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon, Selasa.
Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023, yang menetapkan Paulus Kastanya sebagai ketua umum yang ditandai dengan penyerahan SK. Menurut Sekda amanat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada pengurus mesti dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang kuat, profesional dan kesetiaan yang sungguh-sungguh.
Apalagi Maluku telah dikenal sebagai daerah yang melahirkan banyak sekali penyanyi-penyanyi handal, baik itu kategori solo, trio, vocal grup, maupun paduan suara. “Sumber daya yang besar tersebut harus dikelola dan diberdayakan secara benar dan tepat," katanya.
Ia melanjutkan, sebagai pengurus yang baru dikukuhkan, Sadali mengharapkan agar dapat segera berkoordinasi dengan lembaga Pesparawi Nasional maupun ke bawah dengan lembaga pesparawi tingkat kabupaten/kota, karena hal ini penting sebagai wujud konsolidasi organisasi menghadapi even nasional yang akan dilaksanakan di kemudian hari.
“Lembaga pesparawi nasional telah menetapkan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Nasional berlangsung di Provinsi Papua Barat pada tahun 2025. Untuk itu saya minta kepada ketua LPPD Provinsi Maluku dan jajarannya, untuk segera mempersiapkan kontingen Provinsi Maluku secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ambon pastikan WNA Belanda tak langgar izin keimigrasian
Baca juga: Probolinggo-Maluku Tengah kerja sama produk unggulan
Tak hanya itu lanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi Tingkat Provinsi Maluku yang diatur secara baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undabgan yang berlaku.