Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ambon memastikan EJGL seorang warga negara asing asal Belanda yang sempat diamankan tidak melanggar izin keimigrasian setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil temuan kami, EJGL tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan izin tinggalnya berlaku hingga 28 Oktober 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin.
Awalnya pada 12 Oktober 2023, Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian oleh warga Belanda EJGL.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat 13 Oktober 2023 Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap EJGL yang sedang berada di salah satu hotel dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 13-17 Oktober 2023 serta dimintai keterangan dari beberapa saksi ditemukan yang bersangkutan masuk ke Indonesia Visa B211A. Ia menjelaskan EJGL pertama kali datang ke Indonesia pada lewat 2010 ke Bali dalam rangka liburan. Setelah itu yang bersangkutan sudah sering bolak balik ke Indonesia.
Pada 28 Mei 2023 yang bersangkutan kembali ke Indonesia dengan tujuan Ambon melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. EGJL datang ke Ambon untuk membahas pengiriman mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda untuk bekerja di Belanda dengan sejumlah instansi di Ambon.
EJGL sejak Mei 2023 kerap berkunjung ke Universitas Pattimura hingga 30 kali atas permintaan PT Care Indonesia melakukan sosialisasi untuk mengajak mahasiswa yang sudah lulus untuk bisa bekerja di Belanda.
Imigrasi memastikan selama di Universitas Pattimura yang bersangkutan tidak pernah mengajar, dan saat melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon tidak pernah menerima bayaran.
Baca juga: Imigrasi Batulicin Kalsel mengamankan satu WNA asal China tanpa dokumen
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
"EJGL juga tidak menarik biaya kepada anak-anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survei saja," kata dia.
Oleh sebab itu berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian karena indeks visa B211A diperuntukkan untuk orang asing di Indonesia melakukan kegiatan diantara pembicaraan bisnis meliputi pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
"Berdasarkan hasil temuan kami, EJGL tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan izin tinggalnya berlaku hingga 28 Oktober 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin.
Awalnya pada 12 Oktober 2023, Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian oleh warga Belanda EJGL.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat 13 Oktober 2023 Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap EJGL yang sedang berada di salah satu hotel dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 13-17 Oktober 2023 serta dimintai keterangan dari beberapa saksi ditemukan yang bersangkutan masuk ke Indonesia Visa B211A. Ia menjelaskan EJGL pertama kali datang ke Indonesia pada lewat 2010 ke Bali dalam rangka liburan. Setelah itu yang bersangkutan sudah sering bolak balik ke Indonesia.
Pada 28 Mei 2023 yang bersangkutan kembali ke Indonesia dengan tujuan Ambon melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. EGJL datang ke Ambon untuk membahas pengiriman mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda untuk bekerja di Belanda dengan sejumlah instansi di Ambon.
EJGL sejak Mei 2023 kerap berkunjung ke Universitas Pattimura hingga 30 kali atas permintaan PT Care Indonesia melakukan sosialisasi untuk mengajak mahasiswa yang sudah lulus untuk bisa bekerja di Belanda.
Imigrasi memastikan selama di Universitas Pattimura yang bersangkutan tidak pernah mengajar, dan saat melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon tidak pernah menerima bayaran.
Baca juga: Imigrasi Batulicin Kalsel mengamankan satu WNA asal China tanpa dokumen
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
"EJGL juga tidak menarik biaya kepada anak-anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survei saja," kata dia.
Oleh sebab itu berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian karena indeks visa B211A diperuntukkan untuk orang asing di Indonesia melakukan kegiatan diantara pembicaraan bisnis meliputi pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.