Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sebanyak 121 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari 1.590 pelamar sebanyak 121 dinyatakan TMS sehingga pelamar yang berhak ikut tahap seleksi tahap selanjutnya 1.469 orang," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Rabu.
Menurutnya, sebanyak 1.469 orang yang dinyatakan memenuhi syarat itu meliputi sebanyak 601 untuk formasi tenaga guru, 636 tenaga kesehatan, dan 353 tenaga teknis.
Sementara formasi PPPK tahun 2023 yang tersedia sebanyak 562 formasi meliputi, 427 formasi untuk tenaga pendidik atau guru, 108 formasi tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis.
"Jadi 1.469 pelamar ini akan memperebutkan 562 formasi PPPK yang ada," katanya.
Taufik mengatakan sebanyak 121 pelamar yang dinyatakan TMS tersebut, antara lain karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
Selain itu, katanya, pelamar khusus tetapi suket (surat keterangan) aktif bekerja terus menerus tidak ada. Pelamar khusus tetapi bukan non-ASN Kota Mataram.
Pengalaman kerja kurang dari 2 tahun, ada pengalaman kerja tidak sesuai, surat tanda registrasi (STR) masih dalam bentuk draf bahkan ada yang STR menggunakan suket perpanjangan, dan STR sudah tidak berlaku, katanya.
Di samping itu, kata dia, ada yang STR tidak ada, tapi yang di-'upload' ijazah, surat lamaran, surat penyataan tidak ditandatangani, dan tujuan lamaran ke Gubernur NTB.
"Itulah di antaranya yang menyebabkan lamaran PPPK dinyatakan TMS karena banyak yang tidak lengkap dan salah," katanya.
"Dari 1.590 pelamar sebanyak 121 dinyatakan TMS sehingga pelamar yang berhak ikut tahap seleksi tahap selanjutnya 1.469 orang," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Rabu.
Menurutnya, sebanyak 1.469 orang yang dinyatakan memenuhi syarat itu meliputi sebanyak 601 untuk formasi tenaga guru, 636 tenaga kesehatan, dan 353 tenaga teknis.
Sementara formasi PPPK tahun 2023 yang tersedia sebanyak 562 formasi meliputi, 427 formasi untuk tenaga pendidik atau guru, 108 formasi tenaga kesehatan, dan 26 formasi tenaga teknis.
"Jadi 1.469 pelamar ini akan memperebutkan 562 formasi PPPK yang ada," katanya.
Taufik mengatakan sebanyak 121 pelamar yang dinyatakan TMS tersebut, antara lain karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
Selain itu, katanya, pelamar khusus tetapi suket (surat keterangan) aktif bekerja terus menerus tidak ada. Pelamar khusus tetapi bukan non-ASN Kota Mataram.
Pengalaman kerja kurang dari 2 tahun, ada pengalaman kerja tidak sesuai, surat tanda registrasi (STR) masih dalam bentuk draf bahkan ada yang STR menggunakan suket perpanjangan, dan STR sudah tidak berlaku, katanya.
Di samping itu, kata dia, ada yang STR tidak ada, tapi yang di-'upload' ijazah, surat lamaran, surat penyataan tidak ditandatangani, dan tujuan lamaran ke Gubernur NTB.
"Itulah di antaranya yang menyebabkan lamaran PPPK dinyatakan TMS karena banyak yang tidak lengkap dan salah," katanya.