Mataram (Antara NTB) - Salah seorang penunggak pajak senilai Rp4,7 miliar berinisial RS dari Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, telah mendekam di penjara karena tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Penyanderaan badan (gijzeling) atas penanggung pajak dengan tunggakan pajak yang sudah inkrah telah dilakukan tadi pagi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) Suparno, di Mataram, Selasa.
Upaya penyanderaan badan, kata dia, dilakukan oleh DJP Nusra bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Dompu, Polres Bima, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) NTB, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, dan unsur intelijen.
Suparno mengatakan tindakan penagihan pajak aktif berupa penyanderaan badan dibacakan langsung oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Raba Bima di hadapan penanggung pajak RS.
"Gijzeling" dilakukan setelah upaya-upaya penagihan secara persuasif tidak mendapat respon positif dari penanggung pajak, dimulai dari data "feeding" berupa himbauan I dan himbauan II, pemeriksaan khusus, hingga terbit surat ketetapan pajak.
Bahkan, langkah persuasif seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening bank dan upaya pencegahan, tidak membuat penanggung pajak serta merta melunasi tunggakan pajaknya hingga akhirnya diusulkan penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP apabila penanggung pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan sebenarnya mampu untuk melunasinya.
"Upaya `gizjeling` ini diharapkan akan membuat penanggung pajak melunasi tunggakan pajaknya serta akan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak lainnya," kata Suparno.
Suparno menjelaskan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan sudah sewajarnya apabila seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP akan terus melakukan berbagai upaya pelayanan.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain untuk menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.
"Tindakan `gijzeling` ini linier dengan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum bagi penunggak pajak dan di Nusra sudah dua penanggung pajak disandera badan, satu di Nusa Tenggara Timur dan satu di NTB," ujar Suparno. (*)
"Penyanderaan badan (gijzeling) atas penanggung pajak dengan tunggakan pajak yang sudah inkrah telah dilakukan tadi pagi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra) Suparno, di Mataram, Selasa.
Upaya penyanderaan badan, kata dia, dilakukan oleh DJP Nusra bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Dompu, Polres Bima, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) NTB, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, dan unsur intelijen.
Suparno mengatakan tindakan penagihan pajak aktif berupa penyanderaan badan dibacakan langsung oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Raba Bima di hadapan penanggung pajak RS.
"Gijzeling" dilakukan setelah upaya-upaya penagihan secara persuasif tidak mendapat respon positif dari penanggung pajak, dimulai dari data "feeding" berupa himbauan I dan himbauan II, pemeriksaan khusus, hingga terbit surat ketetapan pajak.
Bahkan, langkah persuasif seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening bank dan upaya pencegahan, tidak membuat penanggung pajak serta merta melunasi tunggakan pajaknya hingga akhirnya diusulkan penyanderaan terhadap penanggung pajak.
Penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh DJP apabila penanggung pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan sebenarnya mampu untuk melunasinya.
"Upaya `gizjeling` ini diharapkan akan membuat penanggung pajak melunasi tunggakan pajaknya serta akan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak lainnya," kata Suparno.
Suparno menjelaskan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan sudah sewajarnya apabila seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP akan terus melakukan berbagai upaya pelayanan.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain untuk menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.
"Tindakan `gijzeling` ini linier dengan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum bagi penunggak pajak dan di Nusra sudah dua penanggung pajak disandera badan, satu di Nusa Tenggara Timur dan satu di NTB," ujar Suparno. (*)