Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tujuh orang kepala desa yang ikut berpolitik dengan mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
"SK pemberhentian kepala desa yang mencalonkan diri menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024 telah ditangani Bupati Lombok Tengah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Tujuh kades yang diberhentikan itu masing-masing Kades Ganti (Kecamatan Praya Timurg Haji Acih, Kades Ubung (Kecamatan Jonggatg Rodi Setiawan, Kades Mekar Sari (Kecamatan Praya Barat) Azhar, Kades Aik Berik (Kecamatan Batukliang Utara) Muslehudin, Kades Mantang (Kecamatan Batukliang) Lalu Oktafian Atmaja, Kades Ketara (Kecamatan Pujut) Lalu Buntaran, dan Kades Bilebante (Kecamatan Pringgarata) Rakyatulliwauddin.
"Ada tujuh kades yang diberhentikan karena menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024," katanya.
Ia mengatakan surat keputusan pemberhentian tujuh kepala desa itu berlaku sejak mereka ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"SK pemberhentian itu mulai berlaku saat diumumkan DCT dan SK sudah ditandatangani bupati,” katanya.
Selain SK pemberhentian tujuh kades tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga masih memproses surat keputusan pengangkatan penjabat tujuh kades pengganti agar pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“SK penjabat kades itu sedang diproses dan berlaku sejak kades berhenti atau setelah ditetapkan DCT," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan jumlah bakal calon anggota legislatif untuk DPRD setempat pada Pemilu 2024 sebanyak 900 orang dari 18 partai politik.
"Satu parpol bisa mengajukan 50 caleg sehingga untuk 18 parpol ini jumlah caleg itu mencapai 900 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan.
Ia mengatakan 900 bakal caleg tersebut tersebar di enam daerah pemilihan, yakni Dapil I Praya-Praya Tengah, Dapil II Kopang-Janapria, Dapil III Pujut -Praya Timur, Dapil IV Praya Barat -Praya Barat Daya, Dapil V Jonggat -Pringgarata, dan Dapil VI Kecamatan Batukliang-Batukliang Utara.
"Jumlah dapil di Lombok Tengah ada enam dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 50," katanya.
"SK pemberhentian kepala desa yang mencalonkan diri menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024 telah ditangani Bupati Lombok Tengah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Tujuh kades yang diberhentikan itu masing-masing Kades Ganti (Kecamatan Praya Timurg Haji Acih, Kades Ubung (Kecamatan Jonggatg Rodi Setiawan, Kades Mekar Sari (Kecamatan Praya Barat) Azhar, Kades Aik Berik (Kecamatan Batukliang Utara) Muslehudin, Kades Mantang (Kecamatan Batukliang) Lalu Oktafian Atmaja, Kades Ketara (Kecamatan Pujut) Lalu Buntaran, dan Kades Bilebante (Kecamatan Pringgarata) Rakyatulliwauddin.
"Ada tujuh kades yang diberhentikan karena menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024," katanya.
Ia mengatakan surat keputusan pemberhentian tujuh kepala desa itu berlaku sejak mereka ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"SK pemberhentian itu mulai berlaku saat diumumkan DCT dan SK sudah ditandatangani bupati,” katanya.
Selain SK pemberhentian tujuh kades tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga masih memproses surat keputusan pengangkatan penjabat tujuh kades pengganti agar pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“SK penjabat kades itu sedang diproses dan berlaku sejak kades berhenti atau setelah ditetapkan DCT," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan jumlah bakal calon anggota legislatif untuk DPRD setempat pada Pemilu 2024 sebanyak 900 orang dari 18 partai politik.
"Satu parpol bisa mengajukan 50 caleg sehingga untuk 18 parpol ini jumlah caleg itu mencapai 900 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan.
Ia mengatakan 900 bakal caleg tersebut tersebar di enam daerah pemilihan, yakni Dapil I Praya-Praya Tengah, Dapil II Kopang-Janapria, Dapil III Pujut -Praya Timur, Dapil IV Praya Barat -Praya Barat Daya, Dapil V Jonggat -Pringgarata, dan Dapil VI Kecamatan Batukliang-Batukliang Utara.
"Jumlah dapil di Lombok Tengah ada enam dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 50," katanya.