Semarang (ANTARA) - Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikrar siap menjaga netralitas pada semua tahapan Pemilu 2024. Pada ikrar netralitas ASN yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno dan diikuti seluruh ASN yang mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin, para ASN berjanji tidak memihak pasangan calon tertentu, bijak menggunakan media sosial, dan menolak politik uang.
Sekda mengajak ASN untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 dan tidak membebani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas melakukan pengawasan.
“Penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi tanggung jawab kita semua sebagai ASN sehingga jangan sampai kita justru membebani Bawaslu untuk mengawasi kita," ujarnya.
Menurut dia, ASN berkewajiban menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024 sehingga ASN harus menjaga netralitas, termasuk menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak berkomentar yang berhubungan dengan politik, menyebarkan ujaran kebencian, dan berita bohong.
Terdapat empat poin ikrar ASN Pemprov Jateng dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN Pemprov Jateng dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, katanya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN, seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca juga: KPU Bogor gandeng Dispora sosialisasi tahapan pemilu ke milenial
Baca juga: Polres dan PWI Pamekasan bersinergi wujudkan pemilu damai
"Tidak kalah penting adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun," katanya.
Sekda mengajak ASN untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 dan tidak membebani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas melakukan pengawasan.
“Penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi tanggung jawab kita semua sebagai ASN sehingga jangan sampai kita justru membebani Bawaslu untuk mengawasi kita," ujarnya.
Menurut dia, ASN berkewajiban menjaga kelancaran proses pesta demokrasi 2024 sehingga ASN harus menjaga netralitas, termasuk menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak berkomentar yang berhubungan dengan politik, menyebarkan ujaran kebencian, dan berita bohong.
Terdapat empat poin ikrar ASN Pemprov Jateng dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN Pemprov Jateng dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, katanya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN, seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca juga: KPU Bogor gandeng Dispora sosialisasi tahapan pemilu ke milenial
Baca juga: Polres dan PWI Pamekasan bersinergi wujudkan pemilu damai
"Tidak kalah penting adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun," katanya.