Mataram (ANTARA) - Saksi sidang perkara korupsi tambang pasir besi blok Dedalpak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Budi Harianto mengungkapkan alasan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT Anugrah Mitra Graha (AMG), karena tidak memenuhi syarat.
"Karena tidak bisa memenuhi syarat verifikasi CPI (Competent Person Indonesia), RKAB PT AMG ditolak," kata Budi Harianto dalam persidangan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Saksi menyampaikan hal demikian dalam kapasitas sebagai kepala teknik tambang sementara PT AMG yang mendapat tugas dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum untuk menyusun RKAB Tahun 2021 dan 2022.
Kepada majelis hakim, Budi turut menyampaikan hal serupa terkait pengajuan RKAB PT AMG pada tahun 2022 ke Kementerian ESDM.
"Hampir sama, seingat saya langsung CPI itu jadi temuan. Tetap enggak bisa juga dipenuhi," ujarnya.
Dia menerangkan syarat pengajuan RKAB yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU. No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara itu, verifikasi dari CPI menjadi salah satu syarat baru bagi pihak perusahaan tambang mineral logam.
"CPI yang digunakan harus yang disetujui dari Kementerian ESDM, itu yang jadi kekurangan data. CPI ini untuk memverifikasi cadangan sesuai yang ada di IUP (izin usaha pertambangan). Output-nya untuk mengetahui kapasitas produksi tambang, apakah tambang itu layak ditambang atau tidak?" ucap dia.
Dalam penerapan aturan baru, Budi menerangkan bahwa sebelum Kementerian ESDM menolak RKAB, PT AMG sempat menemui kendala dalam proses pengajuan yang harus melalui sistem daring bernama E-RKAB.
"Jadi tahun 2021 itu kementerian menerapkan pengajuan RKAB melalui aplikasi E-RKAB. Tapi, sistemnya waktu itu down, karena terlalu banyak yang akses, makanya kami minta kirim melalui email," ujarnya.
Kementerian ESDM memberikan tanggapan beberapa bulan kemudian dari pengajuan dokumen RKAB via email tersebut. Kementerian menanggapi dengan meminta PT AMG mendapatkan verifikasi dari CPI.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Budi mengatakan PT AMG sudah meminta verifikasi CPI. Namun demikian, belum juga ada hasil hingga Kementerian ESDM menolak pengajuan RKAB PT AMG.
"Jadi persoalan RKAB ini sudah lapor ke atasan, Rinus. Dari kami tetap berusaha soal CPI. Tetapi coba bayangkan, CPI itu hanya 500 orang setahu saya itu untuk seluruh Indonesia. Sedangkan, IUP ini ada 6.000 lebih, itu sumber masalahnya," kata Budi.
Dia pun meragukan 500 CPI yang terdaftar pada Kementerian ESDM dapat menyelesaikan dengan cepat proses verifikasi cadangan dan sumber daya milik 6.000 perusahaan tambang mineral logam se-Indonesia.
Meskipun RKAB ditolak, Budi mengakui bahwa PT AMG tetap melaksanakan penambangan sesuai arahan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.
Budi mengakui bahwa PT AMG seharusnya tidak boleh melaksanakan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.
"Karena tidak bisa memenuhi syarat verifikasi CPI (Competent Person Indonesia), RKAB PT AMG ditolak," kata Budi Harianto dalam persidangan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Saksi menyampaikan hal demikian dalam kapasitas sebagai kepala teknik tambang sementara PT AMG yang mendapat tugas dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum untuk menyusun RKAB Tahun 2021 dan 2022.
Kepada majelis hakim, Budi turut menyampaikan hal serupa terkait pengajuan RKAB PT AMG pada tahun 2022 ke Kementerian ESDM.
"Hampir sama, seingat saya langsung CPI itu jadi temuan. Tetap enggak bisa juga dipenuhi," ujarnya.
Dia menerangkan syarat pengajuan RKAB yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU. No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara itu, verifikasi dari CPI menjadi salah satu syarat baru bagi pihak perusahaan tambang mineral logam.
"CPI yang digunakan harus yang disetujui dari Kementerian ESDM, itu yang jadi kekurangan data. CPI ini untuk memverifikasi cadangan sesuai yang ada di IUP (izin usaha pertambangan). Output-nya untuk mengetahui kapasitas produksi tambang, apakah tambang itu layak ditambang atau tidak?" ucap dia.
Dalam penerapan aturan baru, Budi menerangkan bahwa sebelum Kementerian ESDM menolak RKAB, PT AMG sempat menemui kendala dalam proses pengajuan yang harus melalui sistem daring bernama E-RKAB.
"Jadi tahun 2021 itu kementerian menerapkan pengajuan RKAB melalui aplikasi E-RKAB. Tapi, sistemnya waktu itu down, karena terlalu banyak yang akses, makanya kami minta kirim melalui email," ujarnya.
Kementerian ESDM memberikan tanggapan beberapa bulan kemudian dari pengajuan dokumen RKAB via email tersebut. Kementerian menanggapi dengan meminta PT AMG mendapatkan verifikasi dari CPI.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Budi mengatakan PT AMG sudah meminta verifikasi CPI. Namun demikian, belum juga ada hasil hingga Kementerian ESDM menolak pengajuan RKAB PT AMG.
"Jadi persoalan RKAB ini sudah lapor ke atasan, Rinus. Dari kami tetap berusaha soal CPI. Tetapi coba bayangkan, CPI itu hanya 500 orang setahu saya itu untuk seluruh Indonesia. Sedangkan, IUP ini ada 6.000 lebih, itu sumber masalahnya," kata Budi.
Dia pun meragukan 500 CPI yang terdaftar pada Kementerian ESDM dapat menyelesaikan dengan cepat proses verifikasi cadangan dan sumber daya milik 6.000 perusahaan tambang mineral logam se-Indonesia.
Meskipun RKAB ditolak, Budi mengakui bahwa PT AMG tetap melaksanakan penambangan sesuai arahan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.
Budi mengakui bahwa PT AMG seharusnya tidak boleh melaksanakan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.