Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ribuan pengemudi layanan ojek daring (sepeda motor dan mobil) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menggelar aksi damai untuk menuntut penyesuaian tarif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Selama ini tarif yang yang diberlakukan masih tergantung pihak aplikator, padahal tarifnya jauh di bawah yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada," kata Ketua FKJOB Dedi Novianto di Jember.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur dan SK Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi belum ditindaklanjuti di Jember.
"Kami minta Hendy Siswanto membuat surat keputusan bupati dan penegakan hukumnya serta untuk segera merealisasikan SK Gubernur tersebut karena SK itu sudah diterbitkan pada Juli 2023," tuturnya.
Dalam SK Gubernur tersebut mengatur berbagai hal terkait transportasi daring mulai dari tarif, ketentuan operasional, hingga perlindungan bagi pengemudi daring, sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat tindak lanjut aturan itu karena hingga saat ini aturan-aturan tersebut belum diterapkan.
"Saat ini masih banyaknya aplikator transportasi daring yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga kami juga meminta pemerintah untuk menindak tegas aplikator nakal itu yang merugikan para ojek daring," katanya.
Ia mengatakan tidak diberlakukan SK Gubernur Jatim menyebabkan tarif yang diterima para pengemudi daring masih rendah, bahkan tidak cukup untuk operasional membeli BBM. Sementara Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan pihaknya sudah dua kali bersurat atas masukan dari FKJOB ke pihak Pemprov Jatim, namun masih belum ada jawaban.
Baca juga: E-Trans sosialisasikan penggunaan motor listrik
Baca juga: Grab imbangi kenaikan tarif dengan pelayanan baru
"Terkait aplikator hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kominfo karena selama ini belum mengeluarkan aturan sebagai petunjuk teknis terkait perusahaan aplikator," katanya.
Ribuan pengemudi ojek daring tersebut melakukan aksi damai di dua lokasi yakni di Kantor Pemkab Jember dan DPRD Jember mendesak adanya aturan untuk menindaklanjuti SK Gubernur Jatim itu.
"Selama ini tarif yang yang diberlakukan masih tergantung pihak aplikator, padahal tarifnya jauh di bawah yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada," kata Ketua FKJOB Dedi Novianto di Jember.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur dan SK Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi belum ditindaklanjuti di Jember.
"Kami minta Hendy Siswanto membuat surat keputusan bupati dan penegakan hukumnya serta untuk segera merealisasikan SK Gubernur tersebut karena SK itu sudah diterbitkan pada Juli 2023," tuturnya.
Dalam SK Gubernur tersebut mengatur berbagai hal terkait transportasi daring mulai dari tarif, ketentuan operasional, hingga perlindungan bagi pengemudi daring, sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat tindak lanjut aturan itu karena hingga saat ini aturan-aturan tersebut belum diterapkan.
"Saat ini masih banyaknya aplikator transportasi daring yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga kami juga meminta pemerintah untuk menindak tegas aplikator nakal itu yang merugikan para ojek daring," katanya.
Ia mengatakan tidak diberlakukan SK Gubernur Jatim menyebabkan tarif yang diterima para pengemudi daring masih rendah, bahkan tidak cukup untuk operasional membeli BBM. Sementara Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan pihaknya sudah dua kali bersurat atas masukan dari FKJOB ke pihak Pemprov Jatim, namun masih belum ada jawaban.
Baca juga: E-Trans sosialisasikan penggunaan motor listrik
Baca juga: Grab imbangi kenaikan tarif dengan pelayanan baru
"Terkait aplikator hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kominfo karena selama ini belum mengeluarkan aturan sebagai petunjuk teknis terkait perusahaan aplikator," katanya.
Ribuan pengemudi ojek daring tersebut melakukan aksi damai di dua lokasi yakni di Kantor Pemkab Jember dan DPRD Jember mendesak adanya aturan untuk menindaklanjuti SK Gubernur Jatim itu.