Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam aliran penyelewengan sisa dana kredit kredit usaha rakyat bank konvensional milik negara untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu.
"Iya, sudah ada calon tersangka. Tetapi, belum (tetapkan)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram yang ditemui di Mataram, Rabu.
Untuk melakukan penetapan, jelas dia, penyidik masih menunggu laporan hasil temuan satuan pengawasan internal (SPI) perbankan.
"Jadi, kami tinggal tunggu dari SPI saja," ujarnya.
Untuk langkah menguatkan nilai kerugian negara, Zanuar menyampaikan bahwa pihaknya masih mengandalkan laporan hasil temuan SPI.
"Kalau ahli auditor dari luar belum," ucapnya.
Penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 59 petani di tiga desa wilayah Kecamatan Moyo Hulu.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.
Dari penelusuran pihak bank, terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal, melainkan para petani hanya menerima Rp5 juta per orang.
"Iya, sudah ada calon tersangka. Tetapi, belum (tetapkan)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram yang ditemui di Mataram, Rabu.
Untuk melakukan penetapan, jelas dia, penyidik masih menunggu laporan hasil temuan satuan pengawasan internal (SPI) perbankan.
"Jadi, kami tinggal tunggu dari SPI saja," ujarnya.
Untuk langkah menguatkan nilai kerugian negara, Zanuar menyampaikan bahwa pihaknya masih mengandalkan laporan hasil temuan SPI.
"Kalau ahli auditor dari luar belum," ucapnya.
Penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bernama Sahabat. Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 59 petani di tiga desa wilayah Kecamatan Moyo Hulu.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.
Dari penelusuran pihak bank, terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal, melainkan para petani hanya menerima Rp5 juta per orang.