Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait adanya utang Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Sumbawa yang muncul dalam periode 2021 hingga 2022 senilai Rp70,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram melalui sambungan telepon dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, mengatakan salah satu upaya kejaksaan menelusuri hal tersebut dengan melihat fakta di persidangan mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri.

"Jadi, kami masih menunggu fakta persidangan. Memang kalau sidang Dede 'kan beda, soal suap gratifikasi. Kalau yang itu soal utang, tetapi kami lihat nanti (proses persidangan), apa ke perdata atau seperti apa," kata Zanuar.

Terkait munculnya utang RSUD Sumbawa, pihak kejaksaan telah mengantongi bekal berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB.

Pihak BPK dalam LHP menekankan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengelola anggaran pada RSUD Sumbawa bertanggung jawab terhadap munculnya utang tersebut.

Dari hasil penelusuran jaksa tercatat PPK saat itu adalah Dede yang menduduki jabatan sebagai Direktur RSUD Sumbawa.

Dede pun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD pada RSUD Sumbawa tahun 2022 menjadi terdakwa.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (25/10), munculnya utang juga terungkap dari kesaksian dr. Nieta Ariyani pengganti Dede sebagai Direktur RSUD Sumbawa.

Nieta yang mengaku menggantikan Dede sejak pelantikan pada 14 Februari 2023 menyampaikan bahwa dirinya mengetahui utang Rp70,2 miliar itu dari hasil rekonsiliasi BPK bersama inspektorat.

Dalam persidangan Dede, Nieta turut menguraikan tentang utang. Ada yang muncul dari kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan pengadaan barang rumah sakit maupun dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan.


 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024