SATGAS PMH DUKUNG PK PRITA MULYASARI

id


Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana mendukung langkah Prita Mulyasari yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul keputusan Mahkamah Agung beberapa hari lalu.

"Saya dengar yang bersangkutan akan mengajukan PK. Itu haknya, tetapi yang jelas penegakan hukum harus betul-betul menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Denny di Jakarta (15/7).

Ia mengatakan, saat ini penegakan hukum menjadi sorotan. Oleh karena itu, Presiden telah berkomitmen dan sangat serius terhadap masalah ini.

Ia menilai, Prita punya alasan untuk mengajukan PK, walaupun putusannya adalah putusan pidana bersyarat. Jadi 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun itu tidak akan masuk penjara, kecuali dalam waktu itu yang bersangkutan melakukan pelanggaran kejahatan.

Jaksa Agung Basrief Arief pernah menyatakan, penanganan perkara Prita itu tidak serta merta mengejar pelaksanaan hukumnya tapi juga diperhatikan dalam proses menegakkan keadilan.

"Ini tidak serta merta kami mengejar pelaksanaan hukum tapi juga proses penegakkan keadilan," katanya seusai mengikuti acara pembukaan Pekan Olah Raga (POR) dalam rangka menyambut HUT Bhakti Adhyaksa, di Jakarta, Rabu (13/7).

Sebelumnya, MA melalui putusan kasasinya menghukum Prita selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun seiring permohonan kasasi penuntut umum dikabulkan.

Putusan itu dijatuhkan pada 30 Juni 2010, melalui majelis hakim agung dengan anggota Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.

Ia menjelaskan, Prita dipenjara selama enam bulan dan dalam satu tahun dia diharapkan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Sehingga waktu yang enam bulan itu, tidak perlu dilakukan," katanya.

Ia juga menegaskan, tentunya Prita masih mempunyai upaya hukum luar biasa, yakni melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Itu hak dia untuk menempuh upaya hukum luar biasa," katanya.

Kendati demikian, ia mengaku untuk menyikapi kasus Prita itu, terlebih dahulu harus melihat isi putusannya. "Nanti saya lihat putusannya," katanya.(*)