Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran honor 50 orang staf khusus (stafsus) gubernur periode 2018-2023 senilai Rp2,19 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran honor stafsus pada era kepemimpinan Dr. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tersebut.

"Iya, kasusnya sedang kami usut," kata Efrien.

Dia menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut kini berada di bawah penanganan jaksa bidang pidana khusus (pidsus).

"Jadi, penanganannya masuk lid (penyelidikan), tetapi di pidsus, bukan di bidang intelijen," ujarnya.

Honor stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan stafsus gubernur periode 2018-2023 dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan alokasi dari APBD.

Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kemudian kalkulasi angka pengeluaran APBD dalam periode lima tahun terakhir senilai Rp2,19 miliar.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024