Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan konsistensi pelestarian bahasa daerah dapat memperkokoh akar budaya warisan para pendahulu bangsa. "Upaya pelestarian kearifan lokal, termasuk bahasa daerah, harus dipastikan melalui sejumlah aturan dan kebijakan yang mendukung dalam upaya memperkokoh akar budaya bangsa," kata Lestari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kongres Bahasa Indonesia XII (KBI XII), yang diselenggarakan pada Oktober 2023 lalu, antara lain merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia.
Terkait bahasa daerah, KBI XII merekomendasikan penetapan undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Kongres itu juga menekankan adanya rencana induk dan peta jalan pewarisan serta pelestarian bahasa dan sastra daerah.
Menurut Lestari, rekomendasi KBI XII dalam upaya pelestarian bahasa daerah memerlukan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam merealisasikannya. "Bahasa daerah yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa harus mendapat perhatian bersama agar tidak punah," kata anggota Komisi X DPR RI itu.
Apalagi, tambahnya, Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat Indonesia memiliki 718 bahasa daerah dan menjadi negara dengan bahasa daerah terbanyak kedua setelah Papua Nugini, yang memiliki 840 bahasa daerah. Dari 718 bahasa daerah milik Indonesia tersebut, berdasarkan catatan Badan Bahasa, sebanyak 90 persen di antaranya tersebar di wilayah Indonesia timur.
Baca juga: Menpora sebut IMAG 2023 tampilkan warisan budaya bela diri
Baca juga: Istana Berbatik dinilai menjadi ajang promosi warisan budaya
Lestari berharap dengan kepastian pelestarian bahasa daerah dalam bentuk aturan dan kebijakan, segenap lapisan masyarakat dapat bergerak bersama untuk mewujudkan upaya pelestarian lebih konsisten dan berkelanjutan. Dengan konsistensi pelestarian bahasa daerah, maka dukungan untuk memperkuat akar dan nilai-nilai budaya bangsa menjadi semakin kokoh.
Kongres Bahasa Indonesia XII (KBI XII), yang diselenggarakan pada Oktober 2023 lalu, antara lain merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia.
Terkait bahasa daerah, KBI XII merekomendasikan penetapan undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Kongres itu juga menekankan adanya rencana induk dan peta jalan pewarisan serta pelestarian bahasa dan sastra daerah.
Menurut Lestari, rekomendasi KBI XII dalam upaya pelestarian bahasa daerah memerlukan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam merealisasikannya. "Bahasa daerah yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa harus mendapat perhatian bersama agar tidak punah," kata anggota Komisi X DPR RI itu.
Apalagi, tambahnya, Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat Indonesia memiliki 718 bahasa daerah dan menjadi negara dengan bahasa daerah terbanyak kedua setelah Papua Nugini, yang memiliki 840 bahasa daerah. Dari 718 bahasa daerah milik Indonesia tersebut, berdasarkan catatan Badan Bahasa, sebanyak 90 persen di antaranya tersebar di wilayah Indonesia timur.
Baca juga: Menpora sebut IMAG 2023 tampilkan warisan budaya bela diri
Baca juga: Istana Berbatik dinilai menjadi ajang promosi warisan budaya
Lestari berharap dengan kepastian pelestarian bahasa daerah dalam bentuk aturan dan kebijakan, segenap lapisan masyarakat dapat bergerak bersama untuk mewujudkan upaya pelestarian lebih konsisten dan berkelanjutan. Dengan konsistensi pelestarian bahasa daerah, maka dukungan untuk memperkuat akar dan nilai-nilai budaya bangsa menjadi semakin kokoh.