Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap siswa sekolah dasar yang menjadi korban perundungan teman sekelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"UPTD PPA Kota Sukabumi melakukan pendampingan pada bulan Juli-September 2023 hingga proses mediasi dilakukan dengan melibatkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan pihak sekolah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan peristiwa perundungan yang menimpa korban terjadi pada Februari 2023 yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya. Akibat perundungan tersebut, korban mengalami pergeseran tulang dan perilakunya menjadi lebih pendiam.
Kemudian pada Juli 2023, kondisi fisik korban mulai pulih, namun kesehariannya masih tampak murung. Sementara pihak sekolah menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi.
"Pada bulan Juli 2023, pihak sekolah mulai menghubungi pihak UPTD PPA Kota Sukabumi," katanya.
Nahar menuturkan sejak kejadian hingga bulan Juli, tidak banyak informasi yang didapat dalam kasus ini. Kemudian sejak Juli, pihak-pihak yang terkait berupaya menyelesaikan masalah ini dengan proses mediasi, meskipun pada Oktober, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Sukabumi oleh keluarga korban.
"Tanggal 17 Oktober 2023 pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Kota Sukabumi," kata Nahar.
Sementara UPTD PPA Kota Sukabumi melakukan pendampingan lanjutan. "Saat ini kondisi korban membaik dan dapat beraktivitas seperti biasa dan masih bersekolah di tempat yang sama," katanya.
Nahar menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Kota Sukabumi. Sebelumnya, N (10), seorang siswa kelas 3 SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.
Baca juga: Kebijakan sekolah ramah anak penting guna cegah perundungan
Baca juga: Sekolah perlu libatkan OSIS dalam satgas anti perundungan
Korban diduga didorong oleh temannya sehingga korban terjatuh dan menyebabkan patah tulang pada lengan kanan.
"UPTD PPA Kota Sukabumi melakukan pendampingan pada bulan Juli-September 2023 hingga proses mediasi dilakukan dengan melibatkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan pihak sekolah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan peristiwa perundungan yang menimpa korban terjadi pada Februari 2023 yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya. Akibat perundungan tersebut, korban mengalami pergeseran tulang dan perilakunya menjadi lebih pendiam.
Kemudian pada Juli 2023, kondisi fisik korban mulai pulih, namun kesehariannya masih tampak murung. Sementara pihak sekolah menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi.
"Pada bulan Juli 2023, pihak sekolah mulai menghubungi pihak UPTD PPA Kota Sukabumi," katanya.
Nahar menuturkan sejak kejadian hingga bulan Juli, tidak banyak informasi yang didapat dalam kasus ini. Kemudian sejak Juli, pihak-pihak yang terkait berupaya menyelesaikan masalah ini dengan proses mediasi, meskipun pada Oktober, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Sukabumi oleh keluarga korban.
"Tanggal 17 Oktober 2023 pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Kota Sukabumi," kata Nahar.
Sementara UPTD PPA Kota Sukabumi melakukan pendampingan lanjutan. "Saat ini kondisi korban membaik dan dapat beraktivitas seperti biasa dan masih bersekolah di tempat yang sama," katanya.
Nahar menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Kota Sukabumi. Sebelumnya, N (10), seorang siswa kelas 3 SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.
Baca juga: Kebijakan sekolah ramah anak penting guna cegah perundungan
Baca juga: Sekolah perlu libatkan OSIS dalam satgas anti perundungan
Korban diduga didorong oleh temannya sehingga korban terjatuh dan menyebabkan patah tulang pada lengan kanan.