Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengusulkan kepada komite-komite di sekolah agar membuat program pelatihan pengasuhan untuk orang tua siswa, demi memberikan pemahaman mengenai cara mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
"Satu, komite sekolah membuat program pengasuhan pelatihan untuk orang tua terkait dengan pengasuhan karena kan tidak ada sekolahnya jadi orang tua. Maka, perlu ada ilmu-ilmu yang selalu berkembang berkaitan dengan itu," kata Ledia dalam tayangan TVR120 seperti dipantau di Jakarta, Senin.
Ledia menilai pada saat ini, tidak semua orang tua memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengantisipasi aksi perundungan di kalangan anak-anak. Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan masih terjadi di tanah air, seperti seorang siswa SD di Subang Jawa Barat yang meninggal akibat dirundung oleh kakak kelasnya.
Selain program pelatihan bagi orang tua, Ledia memandang kasus perundungan terutama di lingkungan sekolah dapat dicegah dengan penyiapan guru bimbingan konseling di setiap sekolah.
"Ini permintaan saya sudah dari periode lalu kepada Menteri Pendidikan, minta supaya agar ada perubahan tata kelola pelayanan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Kalau di tingkat sekolah dasar, ada guru bimbingan konseling, setidaknya antisipasi itu bisa menjadi jalan lebih baik," katanya.
Baca juga: Ui: guru juga perlu perlindungan atasi perundungan
Berikutnya, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan khusus bagi korban perundungan. Meskipun begitu, menurut Ledia, penindakan kasus perundungan tidak harus selalu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihak sekolah dan orang tua, menurutnya, perlu mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan masalah perundungan.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan mengawal proses hukum kasus perundungan anak berujung kematian korban di Subang Jawa Barat, agar dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Polisi sosialisasikan stop bullying di sekolah Lombok Tengah
"Kami mendorong pemda, kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta anak berkonflik dengan hukum," katanya.
Arifah Fauzi mengatakan, kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.