Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membentuk tim pemantau netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya guna mencegah keterlibatan praktek politik praktis dalam Pemilu 2024.
"Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel," ujar Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan tim tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.
"Nantinya para ASN yang masih aktif tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku agar mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada ASN agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah setempat untuk kepentingan kampanye. Karena, jika nantinya diketahui melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi
Ia berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.
Baca juga: Relawan Almijan sosialisasikan rekam jejak pasangan capres Ganjar-Mahfud
Baca juga: Jemaah masjid harus waspadai berita hoaks jelang Pemilu 2024
"Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," pungkas dia.
"Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel," ujar Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Tangerang, Selasa.
Ia menjelaskan tim tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.
"Nantinya para ASN yang masih aktif tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku agar mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada ASN agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah setempat untuk kepentingan kampanye. Karena, jika nantinya diketahui melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi
Ia berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.
Baca juga: Relawan Almijan sosialisasikan rekam jejak pasangan capres Ganjar-Mahfud
Baca juga: Jemaah masjid harus waspadai berita hoaks jelang Pemilu 2024
"Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," pungkas dia.