Mataram (Antara NTB) - Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan persoalan posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua segera dibahas melalui rapat pimpinan.
"Rencananya besok, (Kamis, 19/5), kami akan menggelar rapim dan mendengarkan laporan dari tim kajian hukum," katanya usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu (18/5) malam.
Untuk saat ini, pihaknya mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah.
"Hasil pengadilan mengatakan sampai ada kekuatan hukum tetap, jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main di dalam hukum," ujarnya.
Dengan putusan pengadilan tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua status quo.
"Status quo, posisi Pak Fahri seperti sekarang ini tetap menjadi wakil ketua, sebagai anggota, `kan itu keputusan hukumnya," katanya.
Meskipun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding, kata dia, tidak memengaruhi posisi Fahri Hamzah, sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Tidak apa-apa PKS mengajukan banding, kita lihat saja sampai di mana prosesnya," ujarnya.
Fadli Zon juga membantah isu adanya aksi penolakan dari Fraksi PKS ketika Fahri Hamzah memimpin persidangan.
"`Gak ada yang menolak, `kan saya ada di situ," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin (16/5).
Pengadilan juga memerintahkan tergugat III, yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan, dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara itu memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selana, PKS menyatakan bakal mengajukan banding. (*)
"Rencananya besok, (Kamis, 19/5), kami akan menggelar rapim dan mendengarkan laporan dari tim kajian hukum," katanya usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu (18/5) malam.
Untuk saat ini, pihaknya mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah.
"Hasil pengadilan mengatakan sampai ada kekuatan hukum tetap, jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main di dalam hukum," ujarnya.
Dengan putusan pengadilan tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua status quo.
"Status quo, posisi Pak Fahri seperti sekarang ini tetap menjadi wakil ketua, sebagai anggota, `kan itu keputusan hukumnya," katanya.
Meskipun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding, kata dia, tidak memengaruhi posisi Fahri Hamzah, sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Tidak apa-apa PKS mengajukan banding, kita lihat saja sampai di mana prosesnya," ujarnya.
Fadli Zon juga membantah isu adanya aksi penolakan dari Fraksi PKS ketika Fahri Hamzah memimpin persidangan.
"`Gak ada yang menolak, `kan saya ada di situ," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin (16/5).
Pengadilan juga memerintahkan tergugat III, yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan, dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara itu memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selana, PKS menyatakan bakal mengajukan banding. (*)