Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah(Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi tindakan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menertibkan pungutan liar pada layanan prioritas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali yang dilakukan oknum petugas Imigrasi.

"Kami berterima kasih kepada aparat yang melakukan penertiban. Kepentingan Pemprov Bali, bagaimana dapat melayani wisatawan dengan baik," kata Dewa Indra di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, yang dilakukan aparat penegak hukum (Kejati-red) untuk menertibkan layanan "fast track" supaya layanan dapat berfungsi dengan baik. "Jangan disalahgunakan, jangan gunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.

Dewa Indra berpandangan maksud dibuatnya fast track itu sesuatu yang baik untuk mengurai kemacetan di bandara ketika kunjungan para penumpang padat.

"Kita ketahui pada jam-jam tertentu, misalnya sore hari kedatangan banyak sehingga berimbas pada antrean di Imigrasi. Maka untuk yang person (orang) tertentu seperti VVIP dan VIP kan tidak ikut dalam antrean itu sehingga dibuatkan jalur khusus. Jadi sekali lagi niatnya baik," ujarnya.

Selain itu ketika kepala pemerintahan negara lain yang datang, tidak mungkin diikutkan mengantre di bandara. "Masak ikut di situ (mengantre) kita sebagai tuan rumah kan tidak enak? Maka dibuatlah jalur fast track," katanya.

Fast track-nya sendiri itu baik supaya tamu-tamu penting lainnya bisa melakukan pemeriksaan Imigrasi secara lebih cepat, Dewa Indra menegaskan jangan sampai layanan fast track dimanfaatkan untuk hal-hal yang menguntungkan diri sendiri, itulah hal-hal yang harus ditertibkan.

"Bahwa ada penyimpangan, ada pungutan yang di luar resmi itu, berarti namanya ada penyimpangan. Jadi silakan aparat penegak hukum bertindak," kata birokrat dari Pemaron Kabupaten Buleleng itu.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto, atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

Sebelumnya, Haryo Seto diamankan penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa (14/11), pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Saber pungli Mataram atensi fenomena tunggakan retribusi parkir ratusan juta
Baca juga: Tim Saber Pungli Denpasar sosialisasi antikorupsi

Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024