Mataram (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Taufik Ramadhi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi, DPO atas nama Taufik Ramadhi ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita oleh Tim Tabur Kejati NTB dibantu tim intelijen dari Kejari Kota Bandung di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan penangkapan berdasarkan tindak lanjut adanya permintaan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Taufik Ramadhi yang berstatus DPO kejaksaan.
Tim Tabur Kejati NTB menerima permintaan itu sejak Kepala Kejari Lombok Timur menerbitkan surat penetapan Taufik Ramadhi sebagai DPO kejaksaan pada akhir Tahun 2022.
Terhadap Taufik Ramadhi, lanjut Riana, Tim Tabur Kejati NTB menitipkan penahanan di sel tahanan sementara milik Kejari Kota Bandung.
"Besok pagi rencananya akan diberangkatkan ke Lombok untuk dilanjutkan penahanan oleh Kejari Lombok Timur. Rencananya akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong," ujarnya.
Taufik Ramadhi dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 tersebut berperan sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara.
"Perusahaan ini sebagai pelaksana proyek dengan peran Taufik Ramadhi sebagai direktur VI," ucap dia.
Sebenarnya, kata dia, ada satu tersangka atas nama Tri Hari Soelihtiono yang diduga mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek ini.
"Namun, yang bersangkutan sudah meninggal sehingga status tersangkanya gugur. Taufik ini yang diduga turut menikmati (kerugian negara)," kata Riana.
Untuk tersangka lain, Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek telah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa pun telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Nugroho.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka tersebut merupakan besaran 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara. Terhadap uang pengganti, jaksa sudah melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.
Hakim kasasi menetapkan hukuman kepada Nugroho dengan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, melainkan terbukti pada dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka Taufik Ramadhi.
Hakim dalam putusan berkeyakinan Taufik Ramadhi turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Jadi, DPO atas nama Taufik Ramadhi ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita oleh Tim Tabur Kejati NTB dibantu tim intelijen dari Kejari Kota Bandung di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan penangkapan berdasarkan tindak lanjut adanya permintaan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Taufik Ramadhi yang berstatus DPO kejaksaan.
Tim Tabur Kejati NTB menerima permintaan itu sejak Kepala Kejari Lombok Timur menerbitkan surat penetapan Taufik Ramadhi sebagai DPO kejaksaan pada akhir Tahun 2022.
Terhadap Taufik Ramadhi, lanjut Riana, Tim Tabur Kejati NTB menitipkan penahanan di sel tahanan sementara milik Kejari Kota Bandung.
"Besok pagi rencananya akan diberangkatkan ke Lombok untuk dilanjutkan penahanan oleh Kejari Lombok Timur. Rencananya akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong," ujarnya.
Taufik Ramadhi dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 tersebut berperan sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara.
"Perusahaan ini sebagai pelaksana proyek dengan peran Taufik Ramadhi sebagai direktur VI," ucap dia.
Sebenarnya, kata dia, ada satu tersangka atas nama Tri Hari Soelihtiono yang diduga mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek ini.
"Namun, yang bersangkutan sudah meninggal sehingga status tersangkanya gugur. Taufik ini yang diduga turut menikmati (kerugian negara)," kata Riana.
Untuk tersangka lain, Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek telah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa pun telah menjalankan eksekusi penahanan terhadap putusan tersebut dengan menjebloskan Nugroho ke Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi milik Nugroho mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022.
Hakim kasasi mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Nugroho.
Hakim turut memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar dan menyerahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
Jaminan uang muka tersebut merupakan besaran 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara. Terhadap uang pengganti, jaksa sudah melakukan eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara.
Hakim kasasi menetapkan hukuman kepada Nugroho dengan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, melainkan terbukti pada dakwaan subsider.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyatakan demikian, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Nugroho bebas dari seluruh tuntutan jaksa, terdapat perintah hakim agar seluruh barang bukti dikembalikan ke jaksa untuk dipergunakan dalam perkara tersangka Taufik Ramadhi.
Hakim dalam putusan berkeyakinan Taufik Ramadhi turut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dalam proyek tersebut.