Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2024, akan mengalami kenaikan sekitar 2 hingga 4 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan dari pembahasan awal yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, UMK Mataram di prediksi naik sekitar 2-4 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.598.079.
"Jika UMK tahun ini itu Rp2,5 juta lebih, maka UMK 2024 bisa menjadi sekitar Rp2,6 juta lebih," katanya.
Dengan adanya potensi kenaikan UMK 2-4 persen itu, UMK Kota Mataram tahun 2024 diprediksi tertinggi di NTB seperti tahun-tahun sebelumnya termasuk tertinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB.
Dikatakan, persiapan untuk penetapan UMK 2024 sudah dibahas sejak awal bulan November bersama sejumlah pihak terkait diantaranya Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.
Kenaikan UMK dilakukan berdasarkan rumus yang ditetapkan aturan yang berlaku yaitu PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dengan acuan kenaikan UMK digunakan antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.
"Insya Allah, besaran UMK Kota Mataram akan ditetapkan pada awal pekan depan. Kalau tidak Jumat (24/11), paling lambat Senin (27/11) UMK kita tetapkan untuk diusulkan ke provinsi," katanya.
Usulan kenaikan UMK Mataram tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk ditetapkan.
Diharapkan, dengan UMK yang akan ditetapkan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi tingkat daya beli masyarakat di Kota Mataram yaitu sebesar Rp1,9 juta.
"Sedangkan UMK Kota Mataram berada di atas daya beli masyarakat," katanya menambahkan.*
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan dari pembahasan awal yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, UMK Mataram di prediksi naik sekitar 2-4 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.598.079.
"Jika UMK tahun ini itu Rp2,5 juta lebih, maka UMK 2024 bisa menjadi sekitar Rp2,6 juta lebih," katanya.
Dengan adanya potensi kenaikan UMK 2-4 persen itu, UMK Kota Mataram tahun 2024 diprediksi tertinggi di NTB seperti tahun-tahun sebelumnya termasuk tertinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB.
Dikatakan, persiapan untuk penetapan UMK 2024 sudah dibahas sejak awal bulan November bersama sejumlah pihak terkait diantaranya Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.
Kenaikan UMK dilakukan berdasarkan rumus yang ditetapkan aturan yang berlaku yaitu PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Dengan acuan kenaikan UMK digunakan antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.
"Insya Allah, besaran UMK Kota Mataram akan ditetapkan pada awal pekan depan. Kalau tidak Jumat (24/11), paling lambat Senin (27/11) UMK kita tetapkan untuk diusulkan ke provinsi," katanya.
Usulan kenaikan UMK Mataram tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk ditetapkan.
Diharapkan, dengan UMK yang akan ditetapkan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi tingkat daya beli masyarakat di Kota Mataram yaitu sebesar Rp1,9 juta.
"Sedangkan UMK Kota Mataram berada di atas daya beli masyarakat," katanya menambahkan.*