Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pemantauan terhadap penyesuaian harga elpiji subsidi 3 kilogram pada tingkat pangkalan.

Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Rabu, mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa pangkalan sudah menerapkan SK Gubernur NTB terbaru terkait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram Rp18.000 per tabung.

"Jika ada pangkalan menjual elpiji 3 kilogram di atas HET, segera laporkan agar kami bisa tindaklanjuti," katanya.

Kegiatan pemantauan itu, lanjutnya, sekaligus sebagai sosialisasi ke pangkalan dan masyarakat bahwa HET elpiji 3 kilogram sudah diberlakukan secara serentak.

Karena itu agar masyarakat mengetahui harga baru elpiji 3 kilogram di pangkalan, pangkalan diminta untuk memasang harga HET elpiji 3 kilogram di pangkalan masing-masing.

"Jumlah pangkalan elpiji 3 kilogram di Mataram tercatat sebanyak 363 titik, sedangkan agen hanya 11 titik," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin ada aturan yang jelas terhadap pengecer yang ditempel di pangkalan sehingga pendistribusian elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran.

Pasalnya, sesuai dengan aturan pelaku usaha yang tidak boleh menggunakan elpiji 3 kilogram antara lain restoran, hotel, "laundry", pengusaha petani dan lainnya.

"Pelaku usaha yang tidak boleh beli elpiji 3 kilogram harus ditempel jelas di masing-masing pangkalan, sebagai bagian pengawasan," katanya.

Baca juga: Mataram bentuk tim pengawas elpiji 3 kilogram
Baca juga: Disdag Mataram mengusulkan kuota cadangan elpiji 3 kg sebanyak 1.176 MTon

Sri mengatakan, untuk pengawasan HET elpiji 3 kilogram saat ini hanya bisa dilakukan sampai ke tingkat pangkalan, sedangkan pengecer di luar kewenangan.

"Harga di pengecer memang lebih tinggi, sebab mereka memiliki biaya operasional tambahan. Jadi kalau masyarakat mau beli elpiji 3 kilogram sesuai HET maka harus beli di pangkalan," katanya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024