Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan sepanjang jalan protokol di Mataram harus steril dari alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2024.
"Apabila ada APK yang terpasang di jalan utama atau Jalan Protokol akan kita rekomendasikan untuk ditertibkan," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Senin.
Hal tersebut disampaikan Martawang seiring masuknya tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Untuk mengantisipasi adanya peserta pemilu memasang APK di jalan protokol, kata dia, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan peraturan wali kota (perwal), yang salah satunya melarang peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi (APS) di jalan protokol.
Dalam peraturan wali kota tersebut, kata dia, disebutkan juga sejumlah titik yang dilarang untuk memasang APS atau APK, antara lain di pohon, tiang listrik, aksesori kota, perkantoran, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
"Jika besok (28/11) kita temukan ada APK pada titik-titik tersebut maka kami akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu untuk ditertibkan," katanya.
Menurut dia, dengan masuknya tahapan kampanye Pemilu 2024 maka penanggung jawab penertiban APK kini berada pada penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.
"Sementara Pemerintah Kota Mataram sifatnya mendukung. Jadi sekarang terbalik, sebelum masuk kampanye, penanggung jawab penertiban APS ada di Pemerintah Kota Mataram," katanya.
Dia berharap partai politik dan para calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 agar dapat mematuhi aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI.
"Hal ini untuk kepentingan bersama, dan menjaga agar Kota Mataram tetap indah, aman, dan nyaman," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar menyerahkan penertiban APK ke Satpol PP
Baca juga: Tim gabungan di Balikpapan tertibkan pemasangan baliho caleg
Untuk memastikan kesiapan penyelenggara Pemilu 2024, kata dia, pada Selasa (28/11) akan digelar apel siaga oleh Bawaslu Kota Mataram sekaligus melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan tersebut.
"Apabila ada APK yang terpasang di jalan utama atau Jalan Protokol akan kita rekomendasikan untuk ditertibkan," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Senin.
Hal tersebut disampaikan Martawang seiring masuknya tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Untuk mengantisipasi adanya peserta pemilu memasang APK di jalan protokol, kata dia, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan peraturan wali kota (perwal), yang salah satunya melarang peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi (APS) di jalan protokol.
Dalam peraturan wali kota tersebut, kata dia, disebutkan juga sejumlah titik yang dilarang untuk memasang APS atau APK, antara lain di pohon, tiang listrik, aksesori kota, perkantoran, lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
"Jika besok (28/11) kita temukan ada APK pada titik-titik tersebut maka kami akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu untuk ditertibkan," katanya.
Menurut dia, dengan masuknya tahapan kampanye Pemilu 2024 maka penanggung jawab penertiban APK kini berada pada penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.
"Sementara Pemerintah Kota Mataram sifatnya mendukung. Jadi sekarang terbalik, sebelum masuk kampanye, penanggung jawab penertiban APS ada di Pemerintah Kota Mataram," katanya.
Dia berharap partai politik dan para calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 agar dapat mematuhi aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI.
"Hal ini untuk kepentingan bersama, dan menjaga agar Kota Mataram tetap indah, aman, dan nyaman," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar menyerahkan penertiban APK ke Satpol PP
Baca juga: Tim gabungan di Balikpapan tertibkan pemasangan baliho caleg
Untuk memastikan kesiapan penyelenggara Pemilu 2024, kata dia, pada Selasa (28/11) akan digelar apel siaga oleh Bawaslu Kota Mataram sekaligus melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan tersebut.