Mataram (Antara NTB) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi sebanyak 60 warga negara asing sepanjang Januari-Juli 2016, dan paling banyak berasal dari Tiongkok.

"Dari 60 WNA yang sudah kami deportasi, sebanyak 39 orang berasal dari Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram R Agung Wibowo di Mataram, Minggu.

Dari 39 warga Tiongkok yang dideportasi, kata dia, sebanyak 36 orang ditangkap ketika sedang bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Sementara tiga warga Tiongkok lainnya ditangkap di kawasan wisata Sekotong Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan wisata Mandalika Resort, Kabupaten Lombok Tengah.

Seluruh WNA asal Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Agung menambahkan, WNA lainnya yang dideportasi ada yang berasal dari Jerman enam orang, Inggris, Swiss, Rusia dan Malaysia masing-masing tiga orang.

Selain itu, ada yang berasal dari Spanyol, dan Italia masing-masing dua orang, serta Jepang dan Selandia Baru masing-masing satu orang.

"Mereka ada yang melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2, serta ada juga yang melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Ia mengatakan, tindakan deportasi ada yang dilakukan melalui Bandara Internasional Lombok, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali, dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

"Hampir seluruh WNA asal Tiongkok dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta, hanya satu orang lewat Bandara Internasional Lombok," ujarnya.

Imigrasi Mataram, kata Agung, terus meningkatkan pengawasan orang asing yang berkunjung ke NTB, terlebih setelah diberlakukannya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan bebas visa bagi warga dari 84 negara yang ingin berkunjung ke Indonesia. (*)

Pewarta : Awaludin
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024