Mataram (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat Mohammad Rum mengancam akan mencopot para lurah dari jabatannya jika tidak bisa memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di wilayahnya masing-masing.

"Saya minta kepada para Lurah agar atensi khusus soal ini. Apabila berhasil menekan ini, saya kasih "reward and punishment" berupa umroh bagi masyarakat, babinsa, bhabinkamtibmas dan Lurah. Tapi apabila gagal, Lurah nya saya ganti," tegas Mohammad Rum saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan obat keras hasil sitaan Satuan Narkoba Polres Bima Kota dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Minggu.

Ia mengaku karena miras, seseorang dapat melakukan sesuatu seperti menggunakan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan nyawa orang lain akibat pengaruh alkohol.

"Oleh karena itu, kita nyatakan perang pada miras, narkoba dan kejahatan lainnya," ujarnya.

Rum, menceritakan suatu kisah seorang ulama yang membunuh seorang wanita berawal dari pesta miras dan kejahatan sejenis lainnya. Setelah berzina, sang ulama ingin menjaga "image" atau pandangan orang lain terhadapnya. 

Kemudian ia khawatir si wanita akan membuka aib sang ulama sehingga terjadilah kejahatan berikutnya yakni sang ulama membunuh wanita tersebut. Akhirnya sang ulama di ketahui perilaku-nya dan dihukum gantung oleh masyarakat. 

"Inilah bahaya nya narkoba, miras, dan jenis narkotika lainnya. Apalah artinya kita, mohon maaf saja shalat nya hanya Senin-Kamis, keinginan kita tidak jelas, apalagi menikmati miras jadi pikiran tidak terkontrol. Akibatnya, urat malunya hilang, sehingga berpikirnya sangat pendek dan akhirnya berani melakukan hal di luar batas," katanya.

Rum mengapresiasi kerja-kerja Polres Bima Kota dalam membasmi narkoba dan miras di wilayah Kota Bima.

"Atas nama pemerintah, saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja-kerja terukur aparat kepolisian dan jajaran terkait yang membasmi kejahatan di Bima, salah satunya membasmi peredaran miras dan narkoba," ujar Rum.

Sementara itu, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mengakui peredaran narkoba di Indonesia lebih khusus di Kota dan Kabupaten Bima sudah sangat memprihatinkan. 

Polres Bima Kota terus berupaya untuk melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba dan miras. 

"Karena kita tahu dampak dari semua itu bisa terjadi tindak pidana lainnya, seperti perkelahian dan pembunuhan akibat dari miras," ujarnya.

Meski demikian pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberantas miras. Dari hasil operasi, terkumpul sejumlah hasil sitaan anggota berupa miras jenis sofi sebanyak 510 botol, arak 1.224 botol, brem 33 botol, bir bintang 61 botol. 

Sementara jenis narkotika dan obat keras berupa ganja 2.819,30 gram, sabu 76,16 gram dan tramadol 807 strip atau sebanyak 8.070 butir hasil sitaan dalam 2 bulan terakhir. 

"Semua ini kami dapatkan dari 23 orang tersangka yang saat ini sudah kami amankan," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024