Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah mempertimbangkan penghapusan ratusan aset daerah berupa kendaraan dinas jenis roda empat dan dua yang tidak terpakai lagi.

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Pemkab Rejang Lebong dalam APBD 2023 ini telah menganggarkan pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua dan empat di wilayah ini.

"Kendaraan ini kita lihat dulu plus minusnya, apakah kendaraan ini lebih besar biaya perawatannya atau tidak. Saat ini sudah ada undang-undang atau peraturan yang mengisyaratkan kita bisa hapuskan atau dilelang, dan uangnya masuk ke kas daerah," kata dia.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas milik pemkab setempat yang menunggak pembayaran pajak ini masih dilakukan pendataan kondisinya di lapangan oleh bagian aset.

Kendaraan dinas yang telah mengalami kerusakan atau sudah tidak layak lagi ini, kata dia lagi, jika dibiarkan akan terus membebani keuangan daerah untuk biaya perawatan maupun perbaikan serta pembayaran pajak setiap tahunnya.

"Kalau dibiarkan konsekuensi biaya pemeliharaannya tinggi, mungkin juga faktor keselamatan terancam bagi pengendara atau penumpangnya karena kendaraannya tidak layak jalan lagi," kata dia.

Menurutnya, keberadaan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanismenya, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengelolaan aset maupun penelantaran aset negara.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong Heppy Yunizar menyebutkan sampai dengan batas akhir program pemutihan tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini pada 30 November 2023 lalu, terdapat 264 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang belum melunasi tunggakan pajaknya dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp96.666.000.

Baca juga: Sensus BMN optimalkan pengelolaan aset negara
Baca juga: Perusahaan digital Fasset dapatkan lisensi operasional dari VARA

Kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak ini sebanyak 232 unit kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp27.646.000, kemudian 32 unit kendaraan roda empat dengan nilai tunggakan sebesar Rp69.020.000.

Pada pelaksanaan program pemutihan ini, kata Heppy, tercatat sebanyak 364 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang mengikutinya terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp195 juta lebih, serta 275 unit sepeda motor dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp30,96 juta.
 

 

Pewarta : Nur Muhamad
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024