Jakarta (ANTARA) - Perusahaan penyedia aset digital Fasset telah diberikan Lisensi Full Market Product (FMP) oleh Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) di Dubai, Uni Emirat Arab.
CEO Fasset Mohammad Raafi Hossain dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu menyatakan akuisisi ini merupakan tahap terakhir dalam proses persetujuan empat tahap VARA yang memberikan otoritas kepada perusahaan untuk menyediakan berbagai layanan kepada investor ritel dan institusional.
Dengan adanya lisensi ini, lanjutnya, Fasset mendapatkan otoritas penuh untuk menyediakan layanan transaksi aset digital di Dubai bagi pelanggan globalnya.
"Fokus Fasset agar aset digital di pasar berkembang dapat diakses oleh para pengguna semakin diperkuat dengan izin dari VARA ini. Dengan ijin ini, memungkinkan Fasset terhubung dengan para pengguna kami yang tersebar di seluruh dunia terutama yang berbasis di Uni Emirat Arab," katanya.
Menurut dia, persetujuan dari VARA menjadi mata rantai penting untuk lisensi global Fasset di Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Pakistan, dan Turki.
Raafi menambahkan bahwa lisensi ini juga akan memberikan keyakinan dan keamanan bagi para pengguna Fasset dalam mengirimkan aset digital nya seperti dari negara negara Gulf Cooperation Council (GCC) ke Asia, salah satu koridor pengiriman aset digital paling aktif dan paling banyak di seluruh dunia.
Pengguna Fasset dapat menyimpan, berinvestasi, dan mengembangkan aset mereka secara etis dan berkelanjutan. Fasset menawarkan layanan seputar aset digital, stablecoin, komoditas ter-tokenisasi seperti emas dan logam mulia, saham, obligasi, dan sukuk. Fasset akan memulai layanan ini dalam versi beta yang direncanakan pada bulan depan dan akan meluncurkan layanannya kepada pelanggannya pada Januari 2024.
Baca juga: Peruri gandeng Kejaksaan Agung guna tata kelola perusahaan
Baca juga: Ekonomi digital ciptakan persamaan dan hapus eksklusivitas
Bersamaan dengan diperolehnya lisensi dari VARA, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mendapatkan Investasi Strategis dari Dana Blockchain Investcorp.
CEO Fasset Mohammad Raafi Hossain dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu menyatakan akuisisi ini merupakan tahap terakhir dalam proses persetujuan empat tahap VARA yang memberikan otoritas kepada perusahaan untuk menyediakan berbagai layanan kepada investor ritel dan institusional.
Dengan adanya lisensi ini, lanjutnya, Fasset mendapatkan otoritas penuh untuk menyediakan layanan transaksi aset digital di Dubai bagi pelanggan globalnya.
"Fokus Fasset agar aset digital di pasar berkembang dapat diakses oleh para pengguna semakin diperkuat dengan izin dari VARA ini. Dengan ijin ini, memungkinkan Fasset terhubung dengan para pengguna kami yang tersebar di seluruh dunia terutama yang berbasis di Uni Emirat Arab," katanya.
Menurut dia, persetujuan dari VARA menjadi mata rantai penting untuk lisensi global Fasset di Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Pakistan, dan Turki.
Raafi menambahkan bahwa lisensi ini juga akan memberikan keyakinan dan keamanan bagi para pengguna Fasset dalam mengirimkan aset digital nya seperti dari negara negara Gulf Cooperation Council (GCC) ke Asia, salah satu koridor pengiriman aset digital paling aktif dan paling banyak di seluruh dunia.
Pengguna Fasset dapat menyimpan, berinvestasi, dan mengembangkan aset mereka secara etis dan berkelanjutan. Fasset menawarkan layanan seputar aset digital, stablecoin, komoditas ter-tokenisasi seperti emas dan logam mulia, saham, obligasi, dan sukuk. Fasset akan memulai layanan ini dalam versi beta yang direncanakan pada bulan depan dan akan meluncurkan layanannya kepada pelanggannya pada Januari 2024.
Baca juga: Peruri gandeng Kejaksaan Agung guna tata kelola perusahaan
Baca juga: Ekonomi digital ciptakan persamaan dan hapus eksklusivitas
Bersamaan dengan diperolehnya lisensi dari VARA, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mendapatkan Investasi Strategis dari Dana Blockchain Investcorp.