Wisata di Rejang Lebong kembali ditarik retribusi wisata

id Dispar Rejang Lebong ,penarikan retribusi daerah,wisata,rejang lebong,retribusi,retribusi wisata,bengkulu

Wisata di Rejang Lebong kembali ditarik retribusi wisata

Obyek Wisata Danau Mas Harun Bastari di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/dokumen

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali melakukan penarikan retribusi wisata di daerah itu setelah dua bulan dihentikan karena adanya revisi peraturan daerah atau perda penarikan pajak dan retribusi setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong M Budianto di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya menargetkan penerimaan retribusi sektor pariwisata 2024 sebesar Rp221 juta, lebih besar dari tahun sebelumnya Rp200 juta.

"Dinas Pariwisata Rejang Lebong saat ini mulai melakukan persiapan untuk melakukan penarikan retribusi pariwisata setelah hampir tiga bulan terhitung awal 2024 lalu dihentikan," kata dia.

Baca juga: Rejang Lebong Bengkulu mendukung pengembangan potensi wisata permainan air

Dia menjelaskan, persiapan yang dilakukan pihaknya sembari menunggu revisi perda tentang penarikan retribusi dan pajak Kabupaten Rejang Lebong turun dari Gubernur Bengkulu ialah penyiapan administrasi lapangan termasuk pencetakan karcis.

Administrasi dan pencetakan karcis tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan perda terbaru sehingga tidak menyalahi ketentuan.

Sejauh ini untuk penerimaan asli daerah (PAD) sektor pariwisata yang dihimpun pihaknya masih nol, namun dirinya optimistis bisa terpenuhi seiring dengan mulai ramainya pengunjung yang datang ke Rejang Lebong setelah pandemi COVID-19 berlalu.

Baca juga: Festival Bukit Kaba ajang promosi desa wisata Rejang Lebong Bengkulu

Menurut dia, penerimaan sektor pariwisata daerah itu saat ini berasal dari pengelolaan tiga lokasi wisata milik Pemkab Rejang Lebong oleh pihak ketiga yakni dari Obyek Wisata Pemandian Suban Air Panas, kemudian Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan Villa Diklat di kawasan DMHB.

Sepanjang 2023, dari pengelolaan tiga lokasi wisata milik pemda setempat berhasil dihimpun retribusi sebesar Rp153 juta dari target yang ditentukan sebesar Rp200 juta.

Realisasi PAD sektor pariwisata Kabupaten Rejang Lebong 2023 ini berasal dari Obyek Wisata Pemandian Suban Air Panas sebesar Rp108 juta dari target Rp143 juta, kemudian DMHB sebesar Rp38,5 juta dari target Rp48 juta, serta dari Villa Diklat sebesar Rp6,6 juta mulai ditarik pada 2023 dan belum ditentukan targetnya.