Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis yang masih duduk bangku sekolah menengah pertama (SMP) berinisial LT (15).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa malam, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan tindak lanjut laporan pihak keluarga korban.
"Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sore tadi sekitar pukul 18.00 Wita dilakukan penangkapan dan langsung penahanan terhadap ketiga pelaku," kata Regi.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Tiga pelaku yang kini telah berstatus tersangka dari hasil gelar perkara kepolisian tersebut berinisial MS (52), JP (51), dan SM (43).
Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satunya hasil visum terhadap korban.
"Ada juga alat bukti yang menguatkan ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di tiga lokasi berbeda pada periode Agustus-September. Ada di rumah salah seorang pelaku, di rumah tambak kosong, dan di rumah keluarga korban," ujarnya.
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Polda NTB menangani laporan anggota Polri lakukan rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Mensos Risma beri pendampingan anak korban rudapaksa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa malam, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan tindak lanjut laporan pihak keluarga korban.
"Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sore tadi sekitar pukul 18.00 Wita dilakukan penangkapan dan langsung penahanan terhadap ketiga pelaku," kata Regi.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Tiga pelaku yang kini telah berstatus tersangka dari hasil gelar perkara kepolisian tersebut berinisial MS (52), JP (51), dan SM (43).
Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satunya hasil visum terhadap korban.
"Ada juga alat bukti yang menguatkan ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di tiga lokasi berbeda pada periode Agustus-September. Ada di rumah salah seorang pelaku, di rumah tambak kosong, dan di rumah keluarga korban," ujarnya.
Baca juga: Propam Polda NTB menahan Brigadir TO diduga rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Polda NTB menangani laporan anggota Polri lakukan rudapaksa mahasiswi
Baca juga: Mensos Risma beri pendampingan anak korban rudapaksa